Chuck Putranto Batal Dipecat Tidak Hormat dari Polri

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Mantan Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri, Chuck Putranto resmi kembali menjadi anggota Polri setelah sebelumnya dipecat tidak hormat.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, hal itu dilakukan setelah proses banding Chuck Putranto diterima Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

“Hasil putusan majelis banding yang bersangkutan tidak di-PTDH,” kata Ahmad Ramadhan dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Kamis (29/6).

Dalam putusan terbarunya, Majelis KKEP hanya menjatuhkan sanksi demosi 1 tahun terhadap mantan anak buah Ferdy Sambo tersebut.

“Demosi 1 tahun. Iya dengan putusan banding tersebut yang bersangkutan masih menjadi anggota Polri,” imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menyatakan mantan Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuck Putranto terbukti melakukan pelanggaran kode etik kepolisian.

Kadiv Humas Mabes Polri waktu itu yakni Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, dari pemeriksaan terhadap 9 orang saksi, sejumlah perwira yang hadir dalam sidang etik sepakat bahwa anak buah Ferdy Sambo tersebut bersalah.

“Sidang komisi kode etik dipimpin oleh bintang dua dan beberapa anggotanya memutuskan secara kolektif kolegial pelanggaran menyangkut pasal 13 ayat 1 PP nomor 1 tahun 2003, tentang pemberhentian anggota Polri, jo pasal 10 ayat 1 huruf F, Pasal 10ayat 2 huruf H dan Peraturan kepolisian RI nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi etik Polri,” kata Dedi, Jumat (2/9).

Dalam putusannya, Chuck pun dikenakan sanksi bersifat etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

“Pelanggar dikenakan Sanksi administrasi penempatan dalam patsus selama 24 hari dari tanggal 5 sampai 29 agustus 2022 di ruangan patssus biro provost polri dan telah dijalani oleh pelanggar dan yang kedua PTDH sebagai anggota Polri,” tukasnya.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ronald Steven
Tim Penulis & Editor
Ronald Steven
Apresiasi untuk Ronald Steven

Menyukai tulisan ini? Dukung penulis agar dapat terus menghadirkan karya dan artikel berkualitas.

Pembayaran via QRIS, GoPay, DANA, OVO, & ShopeePay.

BACA LAINNYA

Holopis UMKM

YANG BARU