HOLOPIS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Umum Partai NasDem Ahmad Ali membenarkan kabar Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Viktor Bungtilu Laiskodat alias Viktor Laiskodat mengajukan surat pengunduran diri dari jabatannya, karena akan berkompetisi calon legislatif (caleg) DPR RI di Pemilu Pemilihan legislatif 2024.

“Pengunduran diri itu dalam rangka persyaratan pemenuhan caleg. Jadi pengunduran diri lebih awal itu memang dipersyaratkan bahwa ketika orang sedang menjabat Gubernur kemudian maju sebagai caleg, dia harus membuat pernyataan pengunduran diri,” kata Ali dikonfirmasi Holopis.com, Jumat (23/06).

Ali menjelaskan, peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengharuskan setiap Kepala Daerah (Gubernur, Walikota, Bupati) untuk mengajukan pengunduran diri jabatannya bila akan berkompetisi di pada Pileg 2024 mendatang.

“Itu diatur dalam peraturan PKPU, jadi bagi kepala daerah yang sedang menjabat, yang ingin mencalonkan diri, dia sudah harus membuat surat pernyataan pengunduran dirinya,” jelasnya.

Ali menambahkan, meski mengajukan pengunduran Viktor tidak langsung meninggalkan tugasnya sebagai Gubernur NTT. Karena mengacu pada PKPU, Viktor baru mengundurkan diri setelah ditetapkan dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

“Kan dia belum terdaftar sebagai Caleg, belum DCT (daftar calon tetap), seseorang itu menjadi mengikat sebagai caleg ketika dia DCT kan. Nah beliau kan masih DCS (daftar calon sementara). Tetapi KPU dijadikan satu syarat harus membuat persetujuan pengunduran diri lebih awal,” paparnya.

Viktor sendiri sebenarnya akan mengakhiri masa baktinya sebagai Gubernur NTT pada 5 September 2023.

“Artinya sebelum masuk tahapan Pemilu dia sudah mengundurkan diri. Sudah mengakhiri masa dinasnya,” jelasnya.