HOLOPIS.COM, JAKARTA – Direktur eksekutif Komite Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH), Habib Muannas Alaidid menilai apa yang disampaikan oleh Denny Indrayana sebenarnya bisa masuk ke ranah pelanggaran pidana, karena menyebut adanya dugaan rahasia negara yang ia bocorkan dari pihak yang dinilainya memiliki integritas dan dipercaya.
Ia menilai, apa yang dilakukan Denny sudah membuat situasi nasional gaduh. Terlebih, apa yang disampaikan pakar hukum tata negara itu merupakan dugaan putusan yang sebenarnya belum dibacakan oleh majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) sehingga terang masih menjadi dokumen rahasia negara yang tidak boleh dibocorkan.
“Pernyataan Denny Indrayana ini gaduh dan bahaya, mesti layak dibawa ke ranah hukum,” kata Muannas dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Rabu (31/5).
Ia berencana untuk membuat laporan ke Mabes Polri jika dalam konteks ini aparat penegak hukum tidak berani melakukan penyelidikan.
“Bila APH (aparat penegak hukum -red) enggan melakukan penyelidikan, kita inisiatif aja buat laporan polisi sesuai ketentuan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi & Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 KUHP dan/atau Pasal 112 KUHP,” ujarnya.
Pakar hukum yang juga Ketua Umum Cyber Indonesia ini menilai, statemen Denny Indrayana cukup berbahaya dan mengancam independensi majelis hakim. Karena publik sudah lebih dahulu terprovokasi dengan statemen dari Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu.
“Sangat layak diproses hukum, dan memenuhi unsur apa yang ditweetkan Deni selain dugaan menyebarkan berita bohong dan ini bahaya, sebab mengganggu independensi hakim, masa mau dibiarkan,” tandasnya.
Konteks yang ia soroti dari tweet Denny Indrayana adalah tentang informasi bahwa putusan majelis hakim MK akan mengarah kepada sistem proporsional tertutup dengan komposisi putusan adalah, 6 berbanding 3 dissenting. Meskipun pada akhirnyam Denny Indrayana membantah bahwa informasi itu berasal dari informannya di lingkungan Mahkamah Konstitusi.
Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja.
Info tersebut menyatakan, komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting.
— Denny Indrayana (@dennyindrayana) May 28, 2023