HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Yudisial (KY) telah menjadwalkan pemanggilan terhadap Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Liliek Prisbawono terkait penanganan perkara perdata antara Partai Prima dengan KPU yang berujung putusan penundaan Pemilu.
“Komisi Yudisial hari ini memanggil ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk dimintai keterangannya terkait putusan Prima melawan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Perkara keperdataan ini sering disebut sebagai putusan penundaan Pemilu,” kata Juru Bicara KY, Miko Ginting dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Senin (29/5).
Namun, kata Miko, Liliek menyampaikan bahwa dirinya tidak dapat memenuhi panggilan KY karena adanya agenda yang bersamaan. Untuk itu, KY bakal segera menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Liliek. “Pemanggilan ulang akan segera dilakukan karena nilai informasi yang ingin dimintakan sangat penting untuk membuat terangnya perkara ini,” katanya.
Selain Liliek, KY juga akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap majelis hakim yang menangani perkara Partai Prima melawan KPU pada Selasa (30/5) besok.
Adapun majelis hakim tersebut terdiri dari Tengku Oyong selaku ketua majelis hakim, serta H Bakri dan Dominggus Silaban selaku hakim anggota. “Komisi Yudisial berharap para Majelis Hakim dapat hadir memenuhi pemanggilan tersebut,” kata Miko.
Diberitakan Holopis.com sebelumnya, Majelis hakim PN Jakpus beberapa waktu lalu, Kamis (2/3) memutuskan untuk mengabulkan gugatan Partai Prima agar KPU untuk menunda sisa tahapan Pemilu 2024, selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan 7 hari.
Dalam gugatan yang dilayangkan pada 8 Desember 2022 lalu, Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu. Sehingga, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.
Partai Prima juga mengaku mengalami kerugian immateriil yang mempengaruhi anggotanya di seluruh Indonesia akibat tindakan KPU tersebut. Karena itu, Partai Prima meminta PN Jakpus menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024.
Dalam sidang gugatan, majelis hakim yang dipimpin hakim Tengku Oyong pun mengabulkan seluruh gugatan Partai Prima, yang salah satunya memerintahkan KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024
“Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan,” bunyi putusan tersebut.