Partai Nasdem Ngotot Kejaksaan Usut Keterlibatan Korporasi di Kasus BTS
HOLOPIS.COM, JAKARTA - Partai Nasdem tidak terima jika pihak Kejaksaan tidak mau menyentuh pihak korporasi atau perusahaan yang terlibat dalam kasus korupsi BTS Kominfo.
Wakil Ketua Umum Partai NasDem, Ahmad Ali bahkan mendesak agar Kejaksaan segera menjerat para korporaso sebagai tersangka karena terlibat dalam mega korupsi yang merugikan negara lebih dari Rp 8 triliun.
"Saya dengar dari Kejaksaan sudah mengenakan TPPU dalam kasus ini. Kalau demikian, sebenarnya semua rekening perusahaan yang diduga terlibat harus diblokir," kata Ahmad Ali dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Sabtu (27/5).
"Kita butuh pernyataan dari Kejaksaan untuk menegaskan bahwa perusahaan mana saja yang terlibat," lanjutnya.
Ali kemudian mengklaim ada tiga perusahaan konsorsium yang terlibat dalam kasus ini dan bisa diusut kemana aliran dananya bermuara.
"Untuk menelusurinya gampang, kok. Siapa yang terima uang dan uang itu yang terima adalah perusahaan berdasarkan berita acaranya," jelasnya.
"Pastinya ketika terjadi permasalahan kerugian negara atau kelebihan bayar atau harga tak sesuai spek, maka perusahaan yang bertanggung jawab, karena yang menerima duit," sambungnya.
Ali pun berharap pemblokiran dilakukan secepatnya karena dikhawatirkan mereka akan bisa memanipulasi transaksi.
"Kalau tidak diblokir, bisa saja karena hari ini belum tersangka, bisa membawa lari uangnya," ungkapnya.
Untuk diketahui, korupsi BAKTI disebut juga disebut melibatkan perusahaan-perusahaan penyedia alat pendukung BTS. Salah satu alat pendukung yang paling banyak memakan anggaran adalah pengadaan panel surya. Nilai pengadaan panel surya ini mencapai Rp 4 triliun lebih.
Sampai sejauh ini Skandal BTS 4G Jilid I sudah menjerat enam tersangka yakni Johnny G Plate selaku Menkominfo, Anang Ahmad Latif (Dirut BAKTI), Yohan Suryanto (Tenaga Ahli Hudev UI) dan Mukti Ali (Direktur Keuangan PT. Huawei Tech Invesment) serta, Irwan Hermawan (Komisaris PT. Solitech Media Sinergy) dan Galumbang M. Simanjuntak (Dirut PT. Moratelindo).
Tak hanya itu, tiga konsorsium pemenang paket 1 sampai 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informatika (BAKTI), mulai dari Jajaran Pengurus PT. FiberHome Teknologi Indonesia, PT. Multi Trans Data, PT. Infrastruktur Bisnis Sejahtera, PT. Telkominfra, PT. Surya Energi Indotama, PT. Huawei Tech Invesment dan Subkontraktor ikut digarap oleh penyidik.
Pengusutan Mega Skandal BTS 4G terus berkembang dari semula hanya dugaan tindak pidana korupsi, namun sejak penetapan Dirut BAKTI Anang Achmad Latif dan dua tersangka lain, beberapa waktu lalu berkembang ke arah dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Istri tersangka Anang, yakni SUJ dan istri tersangka Galumbang Menak Simanjuntak juga diperiksa. SUJ diperiksa. Kuat dugaan pemeriksaan itu terkait dugaan pengondisian lelang tender proyek senilai Rp 28,3 triliun guna memenangkan perusahaan tertentu.
Hanya, sampai kini Kejagung masih tutup mulut bentuk dan dugaan adanya Gratifikasi serta siapa saja yang menerima aliran dananya. Dari berbagai penelusuran, Mega Proyek BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1 – 5 tahun 2020-2022 dikerjakan 3 konsorsium.
Paket I (Sumatera, Nusa Tenggara dan Kalimantan dan Maluku) dimenangkan PT. FiberHome , PT. Telkominfra dan PT. Multi Trans Data. Nilai kontrak Rp 5,123 triliun.
Konsorsium tersebut juga memenangkan tender untuk Paket 2 (Wilayah Non Papua). Total nilai kontrak Paket 1 dan 2 sebesar Rp 9,5 triliun.
Sementara Paket 3 (Papua Barat dan Papua Barat-Tengah) dimenangkan PT. Aplikanusa Lintas Arta, Huawei Tech Invesment dan PT. SEI. Nilai kontrak Rp 6,863 triliun.
Paket 4 dan 5 dimenangkan (Papua Bagian Timur-Selatan) dimenangkan PT. Infrastruktur Bisnis Sejahtera dan PT. Fiberhome Tecnologies Indonesia. Nilai kontrak Rp 11 triliun lebih.