HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita salah satu rumah milik Rafael Alun Trisambodo yang diduga merupakan hasil dari tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, rumah yang disita tersebut ternyata merupakan rumah yang sebelumnya dimiliki oleh Direktur Mayapada Hospital Grace Dewi Riady atau Grace Tahir.
“Objek jual beli rumah dimaksud informasi yang kami peroleh saat ini, sudah dilakukan penyitaan oleh tim penyidik,” kata Ali Fikri dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Sabtu (13/5).
Ali enggan menjelaskan dimana alamat detail dari rumah yang dibeli Rafael Alun dari hasil suap tersebut. Ali hanya menyatakan, penyidik masih mengembangkan aset lain yang diduga terkait dengan mantan pegawai Ditjen Pajak tersebut.
Grace Tahir sebelumnya diketahui sempat diperiksa oleh KPK terkait penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Rafael Alun Trisambodo. Putri dari taipan Tahir tersebut takut untuk berbicara setelah digarap penyidik pada Kamis (11/5).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur mengungkapkan alasan pemanggilan Grace Tahir sebagai saksi adalah bagian dari pengembangan penyidikan kasus RAT.
Asep mengatakan tim penyidik KPK menemukan nama Grace Tahir dalam pengembangan penyidikan kasus RAT, dan pihaknya akan memanggil semua pihak yang dianggap mempunyai informasi yang relevan untuk dimintai keterangan.