Kapolda Metro Tolak Restorative Justice Kasus Korupsi dan Narkoba

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto mengingatkan kepada para jajarannya untuk tidak menjadikan hukum sebagai alat mencari keuntungan pribadi.

Mantan pejabat di KPK tersebut juga menegaskan, proses penyelidikan dan penyidikan harus dilakukan secara profesional dan memiliki kepastian hukum yang jelas.

“Sebuah perkara kalau memang harus berhenti harus kita beranikan berhenti, kalau harus lanjut kita juga harus lanjutan. Sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” kata Karyoto dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Sabtu (13/5).

Bahkan, dengan adanya restorative justice, Karyoto mengingatkan bahwa itu hanya berlaku untuk kasus tertentu dan tidak berlaku untuk kasus narkoba dan korupsi.

“Kalau itu masih menyangkut pribadi dan pribadi, yang tidak menyangkut tentang korupsi, narkotika, dan lain-lain itu bisa semacam musyawarah oleh mereka sendiri,” tegasnya.

Karyoto kemudian menjanjikan, jika tidak bisa diselesaikan dengan restorative justice pihaknya akan mengusut perkara yang ada hingga tuntas.

- Advertisement -

“Produknya semacam surat pernyataan bahwa mereka telah menyelesaikan permasalahan. Seperti bagaimana bahwa upaya penegakan hukum adalah upaya terakhir,” pungkasnya.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Ronald Steven
Ronald Steven
Tim Redaksi :

SELURUH ISI KONTEN BUKAN TANGGUNG JAWAB REDAKSI HOLOPIS.COM

Berita Lainnya

DKI JAKARTA
☀️
00:00:00
Memuat Kalender...
MEMUAT... - ---- H
MEMUAT... 00:00
-- : -- : --

YANG BARU