HOLOPIS.COM,JAKARTA – Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) digugat oleh seorang advokat bernama Arifin Purwanto ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatannya terkait dengan pasal Pasal 85 ayat 2 UU LLAJ yang menyatakan: Surat Izin Mengemudi (SIM) berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang.
Dalam gugatan tersebut, Arifin minta agar masa berlaku yang dibatasi selama 5 tahun dirubah menjadi seumur hidup. Menanggapi hal tersebut, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus mengatakan gugatan ke MK merupakan hak warga negara.
“Ya silakan saja kalau mau menggugat, silakan saja, tapi kan kenapa kita buat seperti itu, tetap ada pertimbangan,” ujarnya kepada wartawan yang dikutip Holopis.com, Jumat (12/5).
Dalam kesempatan tersebut, Yusri menjelaskan kenapa SIM harus dilakukan perpanjangan masa berlaku. Karena, syarat utama penerbitan SIM yakni harus sehat fisik dan psikologi. Hal tersebut tertuang dalam, Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021.
“Kenapa harus sehat, karena orang membawa kendaraan bermotor itu tingkat bahayanya tinggi sekali di jalan,” kata Yusri
Kemudian syarat selanjutnya yakni, kompetensi seseorang dalam mengendarai kendaraan bermotor. Kedua hal tersebut menjadi dasar, kenapa SIM harus diperpanjang. Apalagi kondisi fisik, kejiwaan, dan kemampuan pengendara bisa berubah seiring waktu.
“Ini baru uji kesehatan dan psikologi, karena ujian untuk mendapatkan SIM adalah kompetensi. Manusia itu nggak bisa dibilang selamanya dia itu utuh kesehatannya maupun psikologinya. Sehingga perlu kita uji kesehatannya lagi dan juga bagaimana kejiwaannya,” jelas Yusri.