HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pihak David Ozora merasa heran dengan proses sidang yang dilakukan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap Agnes Gracia.
Kuasa hukum David, Mellisa Anggraeni kemudian mempertanyakan mengapa bisa begitu cepatnya PT DKI memberikan putusan sementara berkas dikirimkan kurang dari 24 jam.
“Nggak masuk akal kalau sudah putusan. Ada apa sebenarnya? tenggang waktu untuk proses banding anak berkonflik hukum adalah 25 hari, artinya masih cukup waktu,” kata Mellisa Anggraeni dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Kamis (27/4).
Mellisa juga menuding, sidang putusan banding Agnes Gracia yang digelar besok itu terkesan terlalu cepat dan tak masuk akal.
“Kami sebagai kuasa hukum anak korban David Ozora tentu akan protes keras kepada Pengadilan Tinggi DKI jika benar besok dilakukan putusan, karena tidak masuk akal dan akan merusak hak hukum anak korban, masak putusan sudah disiapkan sementara memori banding dari JPU baru masuk,” tegasnya.
“Semoga segala tindakan dan putusan Pengadilan Tinggi DKI tidak merusak keadilan anak korban David Ozora,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum Agnes Gracia, Mangata Toding Allo menyampaikan, pihaknya justru mengapresiasi kecepatan putusan PT DKI.
“Memori banding kami 83 halaman berikut bukti tambahan yang belum ada di Pengadilan Tingkat Pertama. Secara hukum materinya harusnya diperiksa oleh Yang Mulia Hakim Tinggi. Kalau memang bisa diperiksa dengan objektif dalam kurang dari 24 jam dan di luar jam kantor, kami sangat mengapresiasi,” ungkapnya.