HOLOPIS.COM, JAKARTA – Direktur eksekutif Komite Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH), Habib Muannas Alaidid memberikan sentilan keras kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang cenderung fokus melindungi Agnes Gracia Haryanto ketimbang Cristalino David Ozora.
“LPSK aja bisa menolak melindungi AG, kalopun mau berimbang @KPAI_official mestinya lebih membela anak sebagai korban, bukan lebih condong terkesan ke anak sbg pelaku terus,” kata Muannas dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Kamis (20/4).
Keanehan KPAI yang lebih memilih melindungi Agnes sebagai orang yang bersalah di dalam kasus pidana penganiayaan berat, ketimbang memberikan perlindungan kepada David perlu dipertanyakan.
Apalagi yang cukup unik, ketika KPAI menggugat majelis hakim PN Jakarta Selatan yang memvonis 3,5 tahun penjara terhadap Agnes.
“Putusan AG 3,5 tahun oleh PN Jaksel terlalu rendah diam aja, malah hakimnya dilaporkan disalahkan karena ada peristiwa yang dinilai ekploitasi seksual oleh Mario terhadap AG dalam pertimbangannya, padahal pembacaan putusan anak mewajibkan memang terbuka untuk umum meski sidangnya selama ini berlangsung tertutup,” ujarnya.
Lebih lanjut, praktisi hukum yang juga Ketua Umum Cyber Indonesia itu menegaskan, bahwa vonis terhadap Agnes sebenarnya masih terlalu singkat. Pasalnya, untuk kasus yang menjerat Agnes, bisa dipidana selama 6 sampai 7 tahun.
“Kemudian UU Sistem Peradilan Pidana Anak isaratkan pelaku anak di atas 14 tahun dan ancaman pidana lebih dari 7 tahun pelaku anak boleh aja ditahan meski bukan residivis,” tandasnya.
Habib Muannas mengingatkan kepada KPAI agar tidak berlebihan di dalam bersikap, apalagi melindungi terpidana kasus kejahatan.
“Jangan seolah-olah anak itu tidak bisa dihukum, bahkan pasal lain menguatkan ancaman pidana anak itu setengah ancaman maksimal pidana dewasa, maka 6 Tahun Penjara pun AG diputus tentu masih beralasan,” pungkasnya.