BerandaNewsPolhukamPelaku Penyebar QRIS Amal Palsu Terancam Hukuman Lima Tahun Penjara

Pelaku Penyebar QRIS Amal Palsu Terancam Hukuman Lima Tahun Penjara

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pihak kepolisian telah resmi menetapkan M Iman Mahlil Lubis sebagai tersangka atas kasus penyebaran QRIS amal palsu. Dia pun terancam hukuman pidana 5 tahun penjara.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis menjelaskan, pelaku terbukti melakukan pelanggaran pidana dan dijerat dengan Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45a ayat 1 dan/atau Pasal 35 juncto 51 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 80 dan/atau Pasal 83 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 378 KUHP.

“Dengan ancaman penjara di atas lima tahun,” kata Aulia dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Selasa (11/4).

Pelaku yang berusia 49 tahun itu diungkapkan Aulia, ternyata sudah menyebar di puluhan tempat, baik di masjid maupun tempat publik lainnya.

Penerbit Iklan Google Adsense

“Dari beberapa tempat yang sudah ditempel oleh yang bersangkutan ada 38 titik,” ungkapnya.

Mengenai lokasi pastinya, Aulia pun belum menjelaskan lebih lanjut karena masih dalam pengembangan

“Ada di beberapa tempat lain di Pondok Indah Mall dan Grand Indonesia,” imbuhnya.

Aksi penempelan QRIS palsu tersebut menurut Aulia, ternyata juga sudah dilakukan sejak 1 April 2023.

“Ini masih kita melakukan pendalaman terus apakah sebelum 1 April dia sudah melakukan penempelan-penempelan di tempat lain,” pungkasnya.

Temukan kami juga di Google News

Baca Juga :

BERITA LAINNYA

Mahfud MD Harap Rektor Transparan soal Pemberhentian Dekan FK Unair

Pakar Hukum Tata Negara, Prof Mahfud MD memberikan respons atas diberhentikannya Dekan Fakultas Kedokteran Unair Prof. Budi Santoso oleh Rektor Unair Rektor Unair Prof. Nasih.

Pemerintah Beri Perhatian Khusus soal Kasus Kekerasan di Pesantren

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menyayangkan dan mengutuk keras terjadinya kasus kekerasan di lingkup pondok pesantren hingga menyebabkan hilangnya nyawa santriwati di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB). 

Kementerian PPPA Bakal Ajak Ngobrol Organisasi Perempuan soal UU KIA

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga menyambut baik disahkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan.

Hasyim Ashari Dipecat Karena Kasus Asusila, Kaesang : Itu yang Terbaik

Ketua Umum PSI (Partai Solidaritas Indonesia) Kaesang Pangarep) ikut menanggapi perihal putusan DKPP terhadap Ketua KPU Hasyim Ashari.

Ini Alasan Polda Metro Belum Tahan Firli Bahuri di Kasus Pemerasan SYL

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto berkelit bahwa pihaknya lamban dalam penyelesaian perkara mantan Ketua KPK Firli Bahuri.

Apresiasi Tinggi untuk Densus 88 di Balik Pertobatan JI

Khoirul Anam mengapresiasi Densus 88 Anti Teror Mabes Polri yang dinilainya berhasil mengukir sejarah baru dengan menyadarkan kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI) untuk membubarkan diri dan kembali ke pangkuan NKRI.
Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024 - 2029
Sudaryono

HOLOPIS FEEDS