HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pihak kepolisian telah resmi menetapkan M Iman Mahlil Lubis sebagai tersangka atas kasus penyebaran QRIS amal palsu. Dia pun terancam hukuman pidana 5 tahun penjara.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis menjelaskan, pelaku terbukti melakukan pelanggaran pidana dan dijerat dengan Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45a ayat 1 dan/atau Pasal 35 juncto 51 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 80 dan/atau Pasal 83 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 378 KUHP.
“Dengan ancaman penjara di atas lima tahun,” kata Aulia dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Selasa (11/4).
Pelaku yang berusia 49 tahun itu diungkapkan Aulia, ternyata sudah menyebar di puluhan tempat, baik di masjid maupun tempat publik lainnya.
“Dari beberapa tempat yang sudah ditempel oleh yang bersangkutan ada 38 titik,” ungkapnya.
Mengenai lokasi pastinya, Aulia pun belum menjelaskan lebih lanjut karena masih dalam pengembangan
“Ada di beberapa tempat lain di Pondok Indah Mall dan Grand Indonesia,” imbuhnya.
Aksi penempelan QRIS palsu tersebut menurut Aulia, ternyata juga sudah dilakukan sejak 1 April 2023.
“Ini masih kita melakukan pendalaman terus apakah sebelum 1 April dia sudah melakukan penempelan-penempelan di tempat lain,” pungkasnya.