HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menaikan status perkara dugaan pencucian uang Rafael Alun Trisambodo ke tahap penyelidikan.
Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan mengatakan, dari hasil rapat pimpinan memutuskan bahwa ada indikasi pelanggaran pidana dari temuan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik mantan pejabat Ditjen Pajak tersebut.
“Baru kemarin sore diputuskan pimpinan ini masuk lidik (penyelidikan). Udah nggak di pencegahan lagi,” kata Pahala Nainggolan dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Selasa (7/3).
Pahala kemudian membocorkan bahwa penyelidik KPK tengah menelusuri keterlibatan sejumlah pihak, termasuk kemungkinan eks pegawai pajak dalam upaya pencucian uang itu.
“RAT ada pengembangannya. Salah satunya pemegang saham di perusahaannya itu sama dengan orang pajak yang lain,” ujarnya.
Dari proses penyelidikan yang tengah dilakukan, kemudian kuat dugaan peran dari para konsultan pajaknya yang berasal dari rekan seangkatannya.
“Pejabat pajaknya angkatan dia (Rafael Alun) juga sama. Itu geng tuh ada, da banget. Ini angkatan dia juga. Iya pejabat juga,” ungkapnya.