HOLOPIS.COM, JAKARTA – Sekjen Partai Prima, Dominggus Oktavianus mengatakan pengulangan tahapan Pemilu 2024 (Pemilihan Umum), dihitung berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022.
“Dari PKPU itu, PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan Pemilu. Itu, kami mulainya dari situ,” jelasnya dalam konferensi pers di kantor DPP Prima yang dikutip Holopis.com, Jumat (3/3).
“Ada tahapan pembuatan peraturan, tahapan verifikasi, pendaftaran, verifikasi, dan seterusnya itu tahapannya dari situ,” sambung Dominggus.
Perhitungan tersebut, juga sudah masuk di dalam gugatan kepada KPU (Komisi Pemilihan Umum) yang tertulis di poin kelima.
Dominggus menjelaskan, PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tersebut mengatur tahapan pemilu yang dimulai pada 14 Juni 2022.
Mulai dari perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu sampai pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden pada 20 Oktober 2024.
Jika perhitungan tersebut digunakan, maka putusan hakim PN Jakarta Pusat terlaksana, secara otomatis penyelenggaraan pemilu 2024 jadi tertunda.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum Prima, Agus Jabo mempertegas apa yang dilakukan partainya tidak dilandasi motivasi politis untuk menunda Pemilu 2024.
“Kita hanya meminta agar hak politik kita dikembalikan dan supaya kembali proses ini harus dimulai dari awal. Karena KPU pada 14 Desember sudah mengumumkan Prima tidak ikut sebagai peserta pemilu 2024. Bagaimana caranya agar kita bisa ikut? Mengulang proses dan tahapan,” tegas Agus Jabo.
Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI kalah dalam gugatan perdata yang disampaikan oleh Partai Prima ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam vonis Ketua majelis T Oyong dengan anggota Bakri dan Dominggus Silaban, memutuskan bahwa KPU harus menunda Pemilu sampai dengan tahun 2025 dari tanggal yang sebelumnya telah ditentukan 14 Februari 2024.
“Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum,” tulis putusan tersebut seperti dikutip Holopis.com, Kamis (2/3).
“Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari,” sambung isi putusan tersebut.




💬 Diskusi Pembaca
0 KomentarMasuk dengan akun Google Anda untuk bergabung dalam diskusi:
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan masukan!