HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso menyoroti vonis majelis hakim dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang diotaki Ferdy Sambo.
Sugeng menduga, vonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kepada para terdakwa merupakan upaya Mahkamah Agung (MA) untuk memulihkan citra hakim pasca kasus suap yang menyeret hakim agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.
“Majelis hakim pimpinam Wahyu Imam Santoso diduga sedang menjalankan tugas dari pimpinan tertingginya, yaitu Mahkamah Agung untuk menggunakan momen peradilan matinya Brigadir Yosua sebagai momen meningkatkan kepercayaan publik pada dunia peradilan setelah ambruk dengan kasus suap 2 Hakim Agung Dimyati dan Gazalba, serta beberapa pegawai MA dalam kasus suap,” kata Sugeng dalam keterangan persnya yang dikutip Holopis.com, Kamis (16/2).
Sugeng beranggapan, vonis mati yang dijatuhkan majelis hakim kepada mantan Kadiv Propam Polri itu hanya untuk memuaskan suara publik yang menginginkan ‘Sang Jenderal’ itu divonis mati.
“Secara politis (vonis mati Ferdy Sambo-red) meningkatkan citra peradilan dengan vonis hukuman mati sesuai suara publik, padahal dalam kasus sambo tidak layak sambo dihukum mati, tapi demi memuaskan suara publik sambo harus divonis mati,” terangnya.
Lebih lanjut, Sugeng juga menyoroti vonis 1,5 tahun penjara yang dijatuhkan majelis kepada terdakwa Richard Eliezer. Menurutnya, vonis yang lebih ringan dari tuntutan Jaksa tersebut memberikan peluang kepada Richard untuk kembali menjalankan tugasnya sebagai anggota Polri.
“IPW mendorong Polri menerima kembali Bharada Eliezer untuk bertugas. Karena itu akan dapat menaikkan citra polri di depan publik,” pungkasnya.
Vonis Ferdy Sambo cs
Majelis hakim PN Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis 5 orang terdakwa dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J pada 8 Juli 2022 lalu.
Terdakwa yang menerima vonis pertama di kasus tersebut yakni Ferdy Sambo dan Istrinya, Putri Candrawathi. Dalam sidang vonis yang berlangsung pada Senin (13/2) lalu, majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Ferdy sambo dengan pidana mati.
Sedangkan istrinya, Putri Candrawathi divonis hukuman pidana 20 tahun penjara, karena terbukti ikut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Sehari setelahnya, yakni pada hari Selasa (14/2), majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis terhadap terdakwa lainnya, yakni Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal alias Bripka RR.
Kuat Ma’ruf yang merupakan sopir keluarga Ferdy Sambo diganjar hukuman 15 penjara. Sedangkan ajudan Ferdy Sambo, Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara.
Terakhir yakni Richard Eliezer divonis dengan hukuman pidana berupa 1 tahun 6 bulan atau 1,5 tahun penjara oleh majelis.
Adapun dalam putusannya, majelis hakim mempertimbangkan status Richard Eliezer sebagai Justice Collaborator atau pelaku yang turut membantu pengungkapan fakta dalam kasus pembunuhan berencana tersebut.