Mahfud MD Luruskan Gagal Paham Said Didu soal Peran Akademisi dan Menteri

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD meluruskan maksud dari pemberitaan yang menyebutkan, bahwa ketika ia menjadi seorang akademisi maka dia pun akan melakukan kritik terhadap Perppu Cipta Kerja yang saat ini tengah ramai diperbincangkan publik.

Hal ini disampaikan sebab sahabatnya, Muhammad Said Didu salah paham dengan judul pemberitaan yang diangkat oleh kantor berita CNN Indonesia berjudul “Mahfud MD: Mungkin Kalau Saya Tidak Menteri, Kritik Perppu Ciptaker”.

“Artinya, Menteri adalah pembantu Presiden dan kemungkinan besar prof Mahfud MD tidak dilibatkan atau tidak didengar,” tulis @msaid_didu, Rabu (4/1).

Dijelaskan Mahfud, bahwa Said Didu gagal paham dengan statemennya yang dikutip oleh CNN Indonesia tersebut.

“Salah melulu, Pak Said Didu ini,” respons Mahfud seperti dikutip Holopsi.com hari ini.

Kemudian ia memberikan pemahaman tentang peran dan tugas seorang akademisi di luar pemerintahan dan tugas seorang menteri. Akademisi, kata Mahfud, akan melakukan kontrol terhadap sebuah kebijakan publik, termasuk terhadap Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Namun, karena ia paham dengan dinamika yang ada di internal pemerintah secara pasti, sehingga sebagai seorang Menteri jelas ia berkewajiban memberikan argumentasi dan literasinya kepada publik.

Kedua penjelasan posisi itu yang diluruskan oleh Mahfud MD untuk meluruskan gagal paham sahabatnya itu terkait dengan statemen yang sempat ia lontarkan sebelumnya.

“Begini, seperti akademisi lain, kalau saya tidak Menteri mungkin saja saya ikut mengritik UU Ciptaker. Itu kan kebiasaan yang diklaim sebagai tugas akademisi. Tapi karena saya Menteri, saya tahu diskusinya di Kabinet, maka saya pastikan bahwa Perppu Ciptaker itu sah,” paparnya.

Seperti dipaparkan oleh Mahfud MD sebelumnya, bahwa Undang-Undang yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat bisa diperbaiki melalui perubahan terhadap Undang-Undang tersebut, atau melalui mekanisme perbaikan dengan regulasi setingkat Undang-Undang, yakni Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

“UU yang inkonstitusional bersyarat hanya bisa diperbaiki dengan UU atau yang setingkat UU yaitu Perppu,” jelas Mahfud pada hari Sabtu (31/12/2022).

Sehingga dalam konteks Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagai pengganti dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja adalah sah secara hukum. Hanya saja, pembentukan Perppu tetap harus berdasarkan pertimbangan adanya kegentingan.

“Secara prosedural pembuatan Perppu untuk memenuhi tuntutan UU yang inkonstitusional bersyarat adalah bisa, asal ada kondisi kegentingan. Kegentingan adalah hak subjektif Presiden. Tinggal diuji,” paparnya.

Indoanime

Rekomendasi :

Baca Ini Juga

Polri Lakukan Pengamanan Ekstra Jaga KTT WWF ke 10 di Bali

Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengonfirmasi bahwa Kabaharkam Polri Komjen Pol Muhammad Fadil Imran telah melakukan pengecekan menyeluruh terhadap lokasi pengamanan prioritas Konferensi Tingkat Tinggi World Water Forum (KTT WWF) ke 10.

Dicurigai Mata Mata, OPM Tembak Mati Warga Sipil

OPM (organisasi Papua Merdeka) terus berulah dengan melakukan penyerangan terhadap warga sipil yang tidak bersalah.

PPP Setuju Revisi UU untuk Penambahan Menteri

Muhamad Mardiono menyampaikan bahwa pihaknya setuju dengan rencana untuk melakukan revisi terhadap UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, salah satunya untuk mengubah Pasal 15 yang memberikan batasan jumlah menteri sebanyak 34 menteri.

Harun Masiku, KPK Apa Kabar, Kok Nggak Ada Progres ?

Wasekjen DPP Partai Demokrat, Hasbil Mustaqim Lubis alias Hasbil Lubis mempertanyakan kinerja dan keseriusan (KPK) Komisi Pemberantasan Korupsi dalam menuntaskan kasus hukum yang masih mengendap, salah satunya adalah kasus dugaan tindak pidana suap yang dilakukan oleh Harun Masiku.

PDIP Usul Politik Uang Dilegalkan

Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hugua mengusulkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) untuk melegalkan money politics atau politik uang dalam PKPU.
Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka 2024-2029
Selamat Hari Raya Idulfitri 1445 H

Berita Terbaru

Terpopuler

Gosip Hari Ini Syahrul Yasin Limpo Berstatus Tersangka

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Saat ini, tim penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melakukan pengusutan terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi...