HOLOPIS.COM, JAKARTA – Partai Buruh bersama dengan organisasi serikat buruh lainnya menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan.
Aksi tersebut diselenggarakan dalam rangka memperingati Hari Migran Internasional (Migrant Day) yang jatuh setiap tanggal 18 Desember.
“Sebagai partai kelas pekerja, buruh migran merupakan salah satu konstituen Partai Buruh. Untuk itu, Partai Buruh yang beberapa waktu lalu dipastikan akan ikut Pemilu 2024 dengan nomor urut 6 menegaskan keberpihakan dan dukungannya kepada buruh migran di seluruh dunia,” kata Presiden Partai Buruh, Said Iqbal dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Senin (19/12).
Dijelaskan Said Iqbal, dalam aksi di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan ini, pihaknya mengusung tiga tuntutan. Tuntutan pertama adalah terkait dengan nasib buruh migran, sedangkan tuntutan kedua dan ketiga adalah penolakan terhadap UU KUHP dan omnibus law UU Cipta Kerja.
Terhadap isu buruh migran, Partai Buruh mendesak agar Kemenaker untuk segera mengambil alih tata kelola perekrutan penempatan Anak Buah Kapal (ABK). Selain itu, Kemenaker juga diminta untuk memerintahkan Dinas Ketenagakerjaan di daerah agar proaktif dalam memberikan perlindungan terhadap Awak Kapal Perikanan (AKP).
“Perlindungan terhadap AKP dilakukan mulai saat sebelum berangkat atau direkrut, saat bekerja, hingga ketika kembali ke rumah,” tegasnya.
Tidak hanya kepada Kemenaker. Tuntutan juga disampaikan kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub), agar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi segera menghentikan penerbitan Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK) baru kepada manning agency pasca diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2022 tentang Penempatan dan Pelindungan Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran.
Selain itu, tambah Said Iqbal, pihaknya mendesak Kemenhub untuk melakukan audit terbuka kepada manning agency yang memiliki SIUPPAK untuk memastikan jumlah AKP Migran yang telah kirimkan untuk bekerja di kapal ikan asing oleh manning agency yang memiliki SIUPPAK; memastikan kondisi AKP Migran yang sudah dikirimkan untuk bekerja di kapal ikan asing oleh manning agency yang memiliki SIUPPAK; dan memastikan adanya perlindungan maksimal kepada AKP migran yang dikirim oleh manning agency untuk bekerja di kapal ikan asing.
“Kami juga mendesak Kemenhub mencabut SIUPPAK manning agency yang bermasalah,” lanjutnya.
Selain isu yang spesifik terkait buruh migran, dalam aksi ini buruh juga menyuarakan penolakan terhadap UU KUHP. Hal ini, karena, UU KUHP yang baru saja disahkan berpotensi mengriminalisasi buruh yang sedang berjuang menuntut hak-haknya. Tidak terkecuali buruh migran.
Tuntutan yang lain adalah menolak omnibus law UU Cipta Kerja. Karena beleid ini sudah terbukti mendegradasi kesejahteraan buruh dengan upah murah, mudah PHK, pesangon kecil, tidak ada batasan periode kontrak, outsoucing bebas, dan lain sebagainya.