HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis menanggapi permintaan Bharada Eliezer terkait sidang online saat bersaksi untuk kliennya besok.
Arman mempertanyakan dasar hukum yang dipakai oleh kuasa hukum Bharada E, serta urgensi dari permintaan sidang online tersebut
“Apa kepentingannya? Dasar hukumnya apa? harus ditanya juga apa urgensinya untuk daring (online)?” kata Arman dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Senin (12/12).
Dia pun mempertanyakan, apakah ada yang ditutupi oleh pihak Bharada E terkait fakta dari kasus pembunuhan Brigadir J.
“Apakah ada yang ditutupi? Apakah mereka takut untuk bersaksi?,” ucap Arman.
Arman pun menuding permintaan sidang online tersebut diajukan Bharada E lantaran takut untuk bersaksi langsung di depan Ferdy Sambo.
Padahal, lanjutnya, Bharada E saat ini sudah berstatus sebagai Justice Collaborator yang dilindungi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), sehingga tak ada alasan lagi untuk takut diintimidasi.
“Kan sudah dilindungi oleh LPSK. Apakah enggak percaya sama LPSK? Jadi kayak orang takut, gitu,” kata Arman.
Diberitakan Holopis.com sebelumnya, pengajuan permintaan sidang online tersebut disampaikan oleh pengacara Bharada E, Ronny Talapessy dalam sidang yang berlangsung hari ini.
“Kami mohon ketika Richard Eliezer saat jadi saksi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi untuk dihadirkan daring (online),” kata Ronny dalam persidangan.
Adapun alasan Ronny mengajukan sidang online tersebut lantaran kliennya akan menjadi saksi mahkota dalam sidang dengan terdakwa Ferdy Sambo.

