BerandaNewsPolhukamPaspampres Pemerkosa Perwira Kostrad Dipenjara di Guntur Jelang Peradilan Militer

Paspampres Pemerkosa Perwira Kostrad Dipenjara di Guntur Jelang Peradilan Militer

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Data (Puspomad) melakukan penahanan terhadap anggota Paspampres berpangkat Mayor yang nekat memperkosa perwira Kostrad.

Danpuspomad, Letjen Chandra W Sukotjo mengungkapkan, pelaku yang belum dipublikasikan namanya tersebut ditahan di rutan Guntur sambil menjalani proses peradilan.

“Ditahan di Instalasi Tahanan Militer Pomdam Jaya, Guntur,” kata Chandra dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Senin (5/12).

Chandra menjelaskan, sambil dipenjara selama 20 hari mendatang, pelaku akan menjalani peradilan militer dan tidak ada sidang etik terhadap yang bersangkutan.

Penerbit Iklan Google Adsense

“Yang bersangkutan menghadapi proses hukum, maka yang bersangkutan akan diproses mulai dari penyidikan oleh Polisi Militer, sampai dengan persidangan oleh pengadilan militer,” jelasnya.

Sampai dengan saat ini pun, pihak TNI belum mau menjelaskan pasal apa yang akan diterapkan kepada pelaku pemerkosaan tersebut.

“Penetapan pasal akan diberikan setelah hasil pemeriksaan saksi korban dan cukup bukti permulaan,” kilahnya.

Temukan kami juga di Google News
BERITA LAINNYA

Cindra Masih Pertimbangkan Laporkan Hasyim Asyari ke Polisi

Kuasa hukum Cindra Aditi Tejakinkin, Aristo Pangaribuan mengatakan bahwa kliennya masih mempertimbangkan untuk melanjutkan kasus tindakan asusila yang dilakukan Hasyim Asy'ari ke Kepolisian.

Jokowi Full Senyum Tanggapi Pencalonan Kaesang Pangarep

Presiden Jokowi (Joko Widodo) mulai terlihat santai dalam menanggapi wacana pencalonan Kaesang Pangarep di Pilkada Serentak 2024.

Jokowi Wanti-wanti Potensi Peretasan Lagi

Presiden Jokowi (Joko Widodo) tidak banyak berkomentar dengan ulah peretas Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) Indonesia milik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Ketua KPU Hasyim Dipecat, Jokowi : Keppres Belum Masuk Meja Saya

Presiden Jokowi (Joko Widodo) mengungkapkan nasib surat Kepprres (Keputusan Presiden) pemberhentian Hasyim Ashari dari jabatan Ketua KPU RI.

Jokowi Hormati Putusan DKPP soal Hasyim Asyari, Janji Pilkada 2024 Tetap Lancar

Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa pihaknya sangat menghormati putusan dari DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) terkait dengan pemecatan Hasyim Asyari sebagai Ketua KPU RI.

Gegara Kapolda Sumbar, Mantan Kabais Anggap Indonesia Sedang Menuju Kehancuran

Hal ini ia sampai untuk merespons bagaimana sikap Polda Sumatera Barat yang menyikapi kasus kematian Afif Maulana.
Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024 - 2029
Sudaryono

HOLOPIS FEEDS