HOLOPIS.COM, JAKARTA – TGIPF tragedi Kanjuruhan Malang yang dipimpin Menko Polhukam Mahfud MD merekomendasikan Kapolri untuk menyelidiki Kapolda Jatim, Nico Afinta buntut tewasnya 132 korban. Dalam laporannya, TGIPF menyimpulkan dan merekomendasikan beberapa hal usai insiden tragis pada 1 Oktober 2022.
Arema disebut TGIPF berlarian karena panik setelah polisi menembakkan gas air mata di dalam stadion. Walhasil, para korban mengalami sesak napas dan terinjak-terinjak untuk keluar dari dalam stadion.
Mahfud mengatakan TGIPF menyimpulkan gas air mata merupakan pemicu utama kepanikan berujung tragedi tewasnya ratusan orang tersebut.
“Yang mati dan cacat serta sekarang kritis dipastikan setelah terjadi desak-desakan setelah gas air mata yang disemprotkan,” ujar Mahfud kepada Holopis.com dalam jumpa pers, Jumat (14/10).
Atas temuan itu, TGIPF merekomendasikan sejumlah poin, di antaranya meminta Kapolri melakukan penyelidikan lanjutan terhadap sejumlah pejabat Polri terutama Kapolda Jatim.
Rekomendasi penyelidikan kepada Kapolda Jatim, Irjen Nico Afinta itu termaktub dalam poin dua, lantaran ia menandatangani surat rekomendasi izin keramaian penyelenggaraan pertandingan Arema kontra Persebaya, Sabtu (1/10) malam WIB.
“2. Langkah pimpinan Polri yang telah melakukan proses pidana dan tindakan administrasi dengan melakukan demosi sejumlah pejabat, sudah menjawab sebagian harapan masyarakat dan patut diapresiasi,”
“Tindakan itu juga perlu ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan lanjutan terhadap pejabat Polri yang menandatangani surat rekomendasi izin keramaian Nomor Rek/000089/IX/YAN.2.1/2022/DITINTELKAM tanggal 29 September 2022 yang dilakukan oleh Dirintelkam atas nama Kapolda Jawa Timur,” bunyi rekomendasi TGIPF.