Rizky Billar Dijebloskan ke Penjara

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan resmi menahan artis Rizky Billar terkait dengan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Lesti Kejora.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan setelah penyidik melakukan pemeriksaan marathon terhadap Rizky.

“Mulai hari ini penyidik resmi menahan Muhammad Rizky selama 20 hari ke depan,” kata Zulpan kepada Holopis.com di Mapolres Jakarta Selatan, Kamis (13/10).

Zulpan mengatakan, proses penahanan tersebut berdasarkan pertimbangan penyidik bahwa Rizky berpotensi kembali melakukan kekerasan terhadap Lesti.

“Penahanan memiliki pertimbangan tertentu agar salah satunya agar tersangka tidak mengulangi perbuatan yang sama kepada korban,” ungkapnya.

Rizky Billar sebelumnya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 44 UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman 5 tahun penjara.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang.Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Ronald Steven
Ronald Steven
Tim Redaksi :
Apresiasi untuk Ronald Steven

Menyukai tulisan ini? Dukung penulis agar dapat terus menghadirkan karya dan artikel berkualitas.

Pembayaran via QRIS, GoPay, DANA, OVO, & ShopeePay.

Berita Lainnya

YANG BARU