Polri Klaim Tanggung Jawab Pengamanan Stadion Kanjuruhan Hanya di 3 Perwira Ini

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Penyidik mengklaim tiga orang perwira menengah yang telah ditetapkan sebagai tersangka di tragedi kanjuruhan adalah orang yang paling berwenang dalam pengamanan.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo beralasan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo dan dua perwira polisi lainnya yang juga perwira menengah sebagai motor operasional pengamanan di stadion kanjuruhan.

“Kaitannya dengan anggota kepolisian baik mulai dari Kabag Ops dan Danki Brimob maupun Kasat Samapta. Ini yang paling bertanggung jawab di dalam operasional pengamanan di lapangan sama halnya dengan security officer,” kata Dedi dalam keterangan yang diterima Holopis.com, Senin (10/10).

Dedi kemudian menumpahkan tanggung jawab termasuk dibawanya senjata gas air mata adalah tanggung jawab penuh Kompol Wahyu dan tidak diketahui atasannya, maupun sekelas Kapolda Jawa Timur yang telah dicopot dari jabatannya.

“Kabag Ops yang mengetahui regulasi seperti itu sudah jelas dalam regulasi keselamatan dan keamanan tersebut, setiap aparat keamanan dilarang membawa gas air mata. Bukan hanya gas air mata. Membawa tameng, membawa tongkat, memakai helm, dan masker. Masker yang dapat memprovokasi massa saja itu dilarang,” tukasnya.

“Kenapa itu tidak dilarang. Andaikata itu dilarang tentunya tidak akan terjadi seperti itu,” sambungnya.

- Advertisement -

Namun, di sisi lain Dedi kemudian juga mengaminkan penggunaan gas air mata meski seharusnya bisa dilakukan secara bertahap mulai dari warna putih, biru, hingga terakhir berwarna merah.

“Tetapi kalau misalnya masa yang jumlahnya cukup banyak serta ada indikasi anarkis baru menggunakan yang merah. Yang merah ini lebih masif impact-nya. Jadi tiga ini yang digunakan oleh aparat penegak hukum,” dalihnya.

“Tapi yang jelas, sebagai pengendali di lapangan para perwira itu yang bertanggung jawab, karena dia yang memerintahkan langsung pada personelnya, pada anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata,” tambahnya.

Polri sebelumnya telah menetapkan tiga perwira polisi sebagai tersangka dalam tragedi Kanjuruhan. Mereka antara lain Kepala Satuan Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jawa Timur, AKB Hasdarman dan Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Ronald Steven
Ronald Steven
Tim Redaksi :

Berita Lainnya

YANG BARU