HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa nama Ketua Mahkamah Agung HM Syarifuddin bisa masuk dalam daftar pemeriksaan kasus suap Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati.
Juru bicara KPK Ali Fikri menjelaskan, kemungkinan tersebut tergantung pada kebutuhan penyidik dalam melengkapi berkas perkara hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut.
“Jadi sepanjang diduga tahu perbuatan para tersangka, tentu pasti siapa pun akan dipanggil sebagai saksi dalam perkara ini,” kata Ali Fikri, Minggu (25/9).
Ali menjelaskan, klasifikasi orang yang dipanggil pasti adalah orang yang mendengar, mengetahui, atau melihat kejadian suatu pidana.
“Penyidik memanggil saksi karena ada keperluan agar lebih jelas dan terang perbuatan para tersangka,” tukasnya.
KPK sebelumnya telah menetapkan Hakim Agung pada Mahkamah Agung (MA), Sudrajad Dimyati sebagai tersangka terkait suap pengurusan perkara di MA. Sudrajad diduga menerima uang sebesar Rp800 juta.
Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan Hakim Agung Sudrajad Dimyati menerima uang suap tersebut melalui Elly Tri Pangestu (ETP) selaku Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung.
“SD (Sudrajad Dimyati) menerima sekitar sejumlah Rp 800 juta yang penerimaannya melalui ETP (Elly Tri Pangestu),” ujar Firli, Jumat (23/9).