HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ketua Organisasi Korban Pelanggaran HAM Bersatu Untuk Kebenaran (BUK) Tineke Rumkabu mengatakan, keluarga korban Peristiwa Paniai 2014 merasakan ada kejanggalan dalam upaya kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
“Keluarga korban harus hadir di persidangan di Makassar. Saya sebagai ketua organisasi korban dan keluarga korban melihat upaya pemerintah untuk memproses hukum kasus Paniai 2014 tidak adil dan penuh kejanggalan. Para korban keberatan hadir,” kata Tineke dalam Twitter @amnestyindo dikutip Selasa (20/9).
Menurutnya, dalam investigasi yang dilakukan Komisi Nasional HAM (Komnas HAM) terdapat banyak nama yang terlibat pada tragedi berdarah tersebut. Sedangkan, Kejaksaan Agung hanya menetapkan satu orang tersangka.
“Kasus sebesar itu hanya satu orang yang dijadikan tersangka. Saksi melihat banyak pelaku saat kejadian, dan saat Komnas HAM melakukan investigasi, banyak aparat masuk daftar tersangka. Masa’ pelaku hanya satu? Seperti kasus Abepura, proses ini tidak memberi keadilan,” tuturnya.
Kemudian, pihak keluarga korban mendesak persidangan kasus yang menewaskan 4 orang anak usia 17-18 tahun itu, dilakukan di Papua.
“Kami sempat meminta persidangan dilaksanakan di Papua sehingga mempermudah keluarga korban dan para saksi untuk terlibat dalam sidang. Nyatanya, dilakukan di Makassar,” jelas Tineke.




💬 Diskusi Pembaca
0 KomentarMasuk dengan akun Google Anda untuk bergabung dalam diskusi:
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan masukan!