Anies Tetapkan UMP DKI Jakarta Tahun 2022 Naik Sebesar Rp. 37.749

0 Shares
Ukuran Teks:
20
Dengarkan:

JAKARTA, HOLOPIS.COM – Berdasarkan informasi dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Provinsi DKI Jakarta, Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022 sudah ditetapkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

UMP DKI Jakarta tahun 2022 naik menjadi Rp. 4.453.935, jika dibandingkan dengan UMP 2021 hanya naik sebesar Rp. 37.749. Pengumuman tersebut langsung diumumkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui keterangan tertulis.

“Jadi, sudah ditetapkan besaran Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2022 sebesar Rp 4.453.935,” ujar Anies, Minggu (21/11).

Kenaikan tersebut sudah dihitung, berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta formula yang ada dalam Pasal 26 dan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun.

Dengan keputusan tersebut, Anies mewajibkan kepada para pengusaha untuk menyusun struktur dan skala upah pada perusahaannya dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja setahun atau lebih.

Selain menetapkan upah minimum provinsi, Pemprov DKI Jakarta juga menerapkan berbagai kebijakan lainnya untuk meningkatkan kesejahteraan para pekerja/buruh. Di antaranya, dengan memberikan bantuan layanan transportasi, penyediaan pangan dengan harga murah, dan biaya personal pendidikan.

Sebagai informasi, UMP DKI Jakarta tahun 2021 yakni sebesar Rp. 4.416.186,00.

- Advertisement -
Google News

Jadikan Holopis.com sebagai sumber utama pilihanmu di Google untuk mendapatkan berita terbaru dan informasi aktual.

Tambahkan Sekarang
Ronalds Petrus Gerson
Tim Penulis & Editor
Ronalds Petrus Gerson
Apresiasi untuk Ronalds Petrus Gerson

Menyukai tulisan ini? Dukung penulis agar dapat terus menghadirkan karya berkualitas.

Pembayaran via QRIS, GoPay, DANA, OVO & ShopeePay.
0 Shares

💬 Diskusi Pembaca

0 Komentar

Masuk dengan akun Google Anda untuk bergabung dalam diskusi:

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan masukan!

YANG BARU