JAKARTA, HOLOPIS.COM – Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Witnu Urip Laksana menyampaikan, bahwa KB (22) yang merupakan pelaku pembakaran mimbar Masjid Raya Makassar dituntut dengan 15 tahun penjara.
“Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Dijerat dengan pasal 187 ayat (1) dan (2) KHUPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun,” kata Witnu kepada wartawan, Sabtu (25/9).
Terkait kondisi kejiwaan pelaku, Witnu menyerahkan sepenuhnya kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk menjelaskan hal tersebut. Hanya saja, sejauh ini didapati keterangan bahwa motif pelaku melakukan tindakan kriminal tersebut karena alasan sakit hati.
“Namun, motifnya pelaku membakar mimbar masjid karena sakit hati terhadap pengurus dan keamanan masjid,” ujarnya.
Saat ini, KB telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolrestabes Makassar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa sajadah yang digunakan untuk membakar mimbar masjid.
“Barang bukti sajadah untuk cepat terbakar di mimbar. Potong-potongan mimbar di Masjid Raya. Ada beberapa kitab suci Al-Qur’an yang ikut terbakar karena berada di sekitar mimbar,” jelasnya.
Witnu mengatakan peristiwa pembakaran mimbar Masjid Raya terjadi pada Sabtu (2/9) dini hari. Menurutnya tindakan tersebut adalah murni kriminal.
“Ini murni kriminal, tidak ada isu-isu yang lain. Tapi, murni kriminal,” ujarnya.