Jumhur Hidayat Dituntut 3 Tahun Penjara

Lainnya :

JAKARTA, HOLOPIS.COM Jaksa Penuntut Umum (JPU) hari ini membacakan tuntutannya terhadap terdakwa kasus ujaran kebencian dan berita bohong, Jumhur Hidayat.

Di dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut, Jumhur dituntut 3 tahun penjara.

“Menuntut supaya majelis hakim PN Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar terdakwa penjara 3 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan selama proses persidangan,” kata JPU, Puji Triasmoro saat membacakan berkas tuntutannya, Kamis (23/9).

Menurut JPU, Jumhur Hidayat telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran terhadap Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Di mana di dalam pasal tersebut berbunyi ; Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya sepuluh tahun.

“Pernyataan Jumhur terbukti sah dan meyakinkan telah menyiarkan pemberitaan bohong dengan sengaja membuat keonaran di masyarakat sesuai pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946,” ujarnya.

Kemudian, JPU juga menyatakan bahwa penjara masih menjadi opsi untuk memberikan jeratan hukum bagi Jumhur Hidayat. Alasan Asmoro adalah karena Jumhur merasa tidak pernah menyesali perbutannya, sekaligus pernah dipenjara.

“Kami kemukakan hal-hal petimbangan yang memberatkan, bahwa terdakwa tidak menyesali perbuatannya dan terdakwa pernah dipenjara,” tandasnya.

Mendapati tuntutan tersebut, kuasa hukum Jumhur Hidayat, Oky Wiratama Siagian menyatakan akan mengajukan nota pembelaan pada persidangan minggu depan.

“Kami akan mengajukan pledoi secara tertulis pada persidangan minggu depan, tanggal 30 September,” ucap Oky. (MIB)

Temukan kami di Google News. Kamu juga bisa dapatkan berita menarik dari WhatApp Channel Holopis.

Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka 2024-2029

Berita Terbaru

Supir Mobil Katering yang Dipukul Oknum TNI AL Minta Maaf Pasca Videonya Viral

Pengendara mobil katering yang merekam aksi pemukulan oleh oknum TNI AL, melakukan klarifikasi atas insiden yang telah dialaminya hingga viral di media sosial.

TERPOPULER

Rekomendasi :