JAKARTA, HOLOPIS.COM – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Muhammad Yusuf telah mengabulkan banding yang dilayangkan oleh kuasa hukum eks jaksa Pinangki Sirna Malasari dalam sidang terbuka pada hari Senin 14 Juni 2021.
Dalam putusannya, majelis hakim mengurangi vonis penjara 6 tahun bagi Pinangki, dari sebelumnya 10 tahun menjadi 4 tahun penjara saja. Kemudian Pinangki juga dibebankan membayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan penjara.
Putusan majelis hakim PT DKI Jakarta ini ditentang keras oleh berbagai kalangan. Salah satunya adalah dari Komite Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH).
Sekretaris Jendral Komite Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH), Husin Shihab menyampaikan, bahwa setiap warga negara dipandang sama di mata hukum.
“Di mata hukum semua orang sama,” kata Husin kepada Holopis.com, Selasa (15/6).
Apalagi terpidana saat melakukan pelanggaran hukumnya berstatus sebagai seorang pejabat negara, lebih-lebih ia bekerja di sektor hukum. Sehingga ketika ia melakukan pelanggaran hukum seharusnya dijerat dengan vonis yang memberatkan bukan malah sebaliknya. Hal ini juga sebagai bentuk pelajaran penting bagi terpidana maupun yang lainnya.
Aktris asal Amerika Serikat Rachel Brosnahan akan memerankan karakter ikonis Lois Lane di film Superman…
JAKARTA - Prestasi membanggakan kembali ditorehkan siswa madrasah di kancah internasional. Peserta didik Madrasah Aliyah…
Aktor asal Amerika Serikat David Corenswet akan menjadi pemeran Superman berikutnya di film terbaru Superman…
Para penggemar film superhero sebentar lagi akan kembali dimanjakan dengan film Superman karya James Gunn…
FIBA merilis bahwa Indonesia masuk dalam daftar 4 besar negara di dunia yang masyarakatnya gandrung…
Pebalap senior Fitra Eri memberikan contoh yang baik bagi para orang tua. Pasalnya, ia tetap…