“Apalagi dia sebagai pejabat negara mestinya diberatkan vonisnya, yakni sepertiga hukumannya sesuai dengan Pasal 52 KUHPidana,” jelasnya.
Pasal 52 KUHP berbunyi ;
“Bilamana seorang pejabat karena melakukan perbuatan pidana melanggar suatu kewajiban khusus dari jabatannya , atau pada waktu melakukan perbuatan pidana memakai kekuasaan, kesempatan atau sarana yang diberikan kepadanya karena jabatannya, pidananya dapat ditambah sepertiga”.
Vonis terhadap Pinangki oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ini disebut Husin bisa menjadi preseden buruk bagi citra hukum di Indonesia. Di mana justru unsur keadilan terciderai.
“Ini akan menjadikan preseden buruk peradilan di negeri ini. Ketika orang maling ayam dipenjara 5 tahun sedangkan korupsi ratusan juta hanya divonis 4 tahun penjara,” ujarnya.
Selain Husin, direktur KPMH Habib Muannas Alaidid juga menyampaikan hal senada.
Ia menilai bahwa vonis yang diputuskan oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sangat tidak masuk akal.
Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) telah merilis informasi terkini perihal prakiraan cuaca Jakarta pada…
Lokasi Samsat Keliling di wilayah Jadetabek (Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi), disiapkan Polda Metro Jaya…
Lokasi SIM Keliling di Jakarta, pada hari Senin 23 Desember 2024 beroperasi di lima wilayah…
Juventus berhasil mengandaskan perlawanan Monza pada lanjutan Liga Italia, dengan skor tipis 2-1.
Jika biasanya lagu natal identik dengan lagu-lagu klasik atau lagu-lagu jaman dulu. Kali ini ada…
Real Madrid sukses mengandaskan perlawanan Sevilla pada lanjutan Liga Spanyol, dengan skor telak 4-2.