Perlu diketahui, bahwa Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akhirnya mengabulkan banding yang diajukan terdakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari dalam kasus suap dan gratifikasi terkait Djoko Tjandra. Dalam putusannya itu, Pinangki mendapatkan pengurangan hukuman penjara.
Dalam putusan itu, Jaksa Pinangki dijatuhi pengurangan hukuman 6 tahun penjara, dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara. Hal itu tertuang di dalam Putusan nomor 10/PID.SUS-TPK/2021/PT DKI yang diputuskan pada Selasa (8/6).
Putusan ini diketuk oleh ketua majelis Muhammad Yusuf dengan anggota Haryono, Singgih Budi Prakoso, Lafat Akbar dan Reny Halida Ilham Malik.
Padahal sebelumnya, pada tingkat pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, mantan Jaksa Pinangki sudah divonis 10 tahun penjara dan membayar denda Rp 600 juta.
Dalam Pertimbangannya Majelis Hakim Tingkat PT menyebut antara lain ;
Pinangki memiliki balita berumur 4 tahun. Sehingga layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anaknya dalam masa pertumbuhan.
Karena bergender perempuan, Pinangki dirasa perlu mendapat perhatian, perlindungan dan diperlakukan secara adil.
Perbuatan Pinangki tidak lepas dari peran pihak lain yang juga patut bertanggungjawab.
Tuntutan pidana jaksa penuntut umum (JPU) selaku pemegang azas Dominus Litus yang mewakili negara dan pemerintah dianggap telah mencerminkan rasa keadilan masyarakat.
Sehingga, dari kelima faktor ini, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta merasa perlu memberikan keringanan kepada Pinangki dari vonis 10 tahun dan denda Rp 600 juta menjadi 4 tahun dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan penjara. (MIB)
Para penggemar film superhero sebentar lagi akan kembali dimanjakan dengan film Superman karya James Gunn…
FIBA merilis bahwa Indonesia masuk dalam daftar 4 besar negara di dunia yang masyarakatnya gandrung…
Pebalap senior Fitra Eri memberikan contoh yang baik bagi para orang tua. Pasalnya, ia tetap…
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli menegaskan bahwa meskipun kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mengalami kenaikan menjadi…
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan tentang penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar…
Merayakan Natal biasanya melibatkan berbagai acara, mulai dari pertemuan keluarga hingga pesta. Dengan segala keseruan…