Bahkan lebih dari itu, putusan pengurangan vonis dari 10 tahun menjadi 4 tahun bagi pelaku tindak pidana korupsi bisa menurunkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia, apalagi korupsi dikualifikasi kejahatan luar biasa.
“Sebagai penegak hukum, Pinangki malah tidak membantu program pemerintah memberantas korupsi malah menyalahgunakan demi keuntungan pribadi,” kata Muannas.
Pandangan yang sama juga disampaikan oleh Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Borobudur Prof Faisal Santiago. Ia menilai bahwa pemotongan vonis penjara yang sebelumnya 10 tahun menjadi 4 tahun adalah wujud kemunduran penegakan hukum di tanah air.
“Ini merupakan suatu kemunduran dalam penegakan hukum terkait tindak pidana korupsi di Indonesia,” kata Prof Faisal kepada wartawan.
Menurutnya, Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta seharusnya mampu memahami betul bahwa pelaku korupsi yang berasal dari kalangan penegak hukum dan pejabat pemerintah perlu mendapat hukuman maksimal, sehingga hukuman yang dijatuhkan bisa menjadi efek jera, bukan hanya kepada pelaku saja, melainkan kepada para pejabat dan aparat penegak hukum lainnya agar bekerja sesuai koridor hukum yang ada.
“Pelaku harus dihukum setinggi-tingginya agar ada efek jera kepada para penegak hukum atau pejabat di Indonesia,” tuturnya.
Hasil pertandingan Tottenham vs Liverpool pada laga pamungkas Liga Inggris pekan ini, berakhir dengan skor…
Aktris asal Amerika Serikat Rachel Brosnahan akan memerankan karakter ikonis Lois Lane di film Superman…
JAKARTA - Prestasi membanggakan kembali ditorehkan siswa madrasah di kancah internasional. Peserta didik Madrasah Aliyah…
Aktor asal Amerika Serikat David Corenswet akan menjadi pemeran Superman berikutnya di film terbaru Superman…
Para penggemar film superhero sebentar lagi akan kembali dimanjakan dengan film Superman karya James Gunn…
FIBA merilis bahwa Indonesia masuk dalam daftar 4 besar negara di dunia yang masyarakatnya gandrung…