“PPN sembako tentu tidak semua. Kami lakukan pembedaan. Karena RUU sendiri kami melihat akan ada pembedaan terkait dengan sembako tadi. Misal barang kebutuhan pokok yang dijual di pasar tradisional tentu tidak dikenakan PPN,” imbuhnya.
Neilmaldrin Noor mencontohkan, bahwa perlakuan pajak untuk daging segar di pasar tradisional akan dibedakan dengan daging jenis wagyu yang konsumennya kelas menengah atas.
“Tarif saya tidak bisa mendahului karena ini masih ada pembahasan yang harus sama-sama kita ikuti,” imbuhnya.
Ia juga menjelaskan pendidikan yang dikenakan PPN nantinya hanya sekolah tertentu yang bersifat komersial.
Sementara sekolah negeri tertentu yang selama ini banyak dinikmati masyarakat, PPN tidak akan diberlakukan.
“Jasa pendidikan yang bersifat komersial dalam batasan tertentu ini akan dikenakan PPN. Sementara jasa pendidikan yang mengemban misi sosial, kemanusiaan, dinikmati oleh masyarakat banyak pada umumnya, misalnya masyarakat SD negeri dan sebagainya tentunya ini tidak akan (dikenakan) PPN,” tuturnya.
Polemik Pungutan PPN Sembako Dan Sekolah, Ini Penjelasan Kemenkeu
Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.