HOLOPIS.COM- Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Muhammad Mahfud MD resmi menyatakan Kelompok Kriminal Bersenjata Papua sebagai aksi terorisme.
Hal ini berdasarkan ketentuan undang undang nomor 5 tahun 2018 mengenai Tindakan terorisme yang memiliki motif ideologi dan mengancam keamanan.(STV)