Selasa, 17 September 2024
Selasa, 17 September 2024

Mahfud MD Sebut Sampai Saat Ini AHY Ketum Partai Demokrat yang Sah

JAKARTA, HOLOPIS.COM – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menegaskan bahwa pemerintah sampai saat ini masih menganggap bahwa kepengurusan DPP Partai Demokrat yang sah secara hukum adalah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
“Bagi pemerintah, AD/ART itu adalah yang diserahkan tahun 2020,” kata Mahfud MD dalam video yang dibagikannya secara luas kepada jurnalis, Minggu (7/3/2021).
Di mana Kementerian Hukum dan HAM telah mengesahkan berkas dengan nomor M.HH-10.AH.11.01 Tahun 2020 tertanggal 19 Mei 2020 yang mencantumkan AD/ART dan susunan kepengurusan DPP Partai Demokrat.
Dasar hukum itulah yang dikatakan Mahfud sebagai landasan bahwa pemerintah sampai dengan saat ini hanya menganggap AHY adalah Ketua Umum DPP Partai Demokrat yang sah.
“Berdasar itu yang menjadi Ketua Umum Partai Demokrat sampai saat ini adalah AHY,” imbuhnya.
Sejauh ini, pemerintah tidak dalam kapasitas menilai apakah Kongres Luar Biasa (KLB) yang dilakukan sejumlah orang yang mengatasnamakan Partai Demokrat di kawasan Deli Serdang, Sumatera Utara sah atau tidak.
Persoalan penilaian apakah KLB tersebut sah atau tidaknya akan diuji secara terbuka nantinya ketika nantinya ada pendaftaran ke Kementerian Hukum dan HAM terhadap susunan kepengurusan organisasi yang dimaktubkan di dalam agenda tersebut.
“Akan timbul persoalan apakah AD/ART yang jadi dasar yang disebut KLB di Deli Serdang itu sah atau tidak, itu nanti akan kita nilai. Kita akan nilai secara terbuka dari logika-logika hukum, karena logika hukum itu logika masyarakat,” jelasnya.
Terakhir, Mahfud MD juga menegaskan kepada masyarakat luas bahwa pemerintah tidak memberikan perlindungan atau menyetujui terhadap acara KLB Partai Demokrat di Deli Serdang itu.
Alasan mengapa pemerintah tidak menghambat atau menghalangi kegiatan KLB karena ada koridor hukum yang tidak bisa dilanggar oleh pemerintah terhadap kegiatan masyarakat yang diatur di dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat.
Hal ini sekaligus untuk meralat statemen Mahfud MD di sebuah televisi, yakni menyebut bahwa AD-ART tahun 2005, yang benar adalah tahun 2020. Kemudian tentang sebutan UU Nomor 9 Tahun 1978 dan yang benar adalah tahun 1998.
Sikap Pemerintah pusat saat ini sama seperti di dalam situasi yang pernah terjadi pada Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di era Presiden Megawati Soekarnoputri dan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Dasar hukum yang dipakai pun adalah Undang-Undang yang sama.
“Kalau saya menyebut hak, itu kita tidak bisa melarang KLB. Pemerintah nggak melindugi KLB tapi pemerintah tidak bisa membubarkan. UU 9 Tahun 1998, dokumennya jelas,” pungkas Mahfud.

Temukan kami juga di Google News lalu klik ikon bintang untuk mengikuti. Atau kamu bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapatkan update 10 berita pilihan dari redaksi kami.

Rekomendasi

berita Lainnya
Related

Dasco : Kader Gerindra yang Masuk Kabinet Cuma Sedikit

Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad menyebut bahwa komposisi kabinet Prabowo-Gibran saat ini sudah mulai terbentuk.

Pesan Nawawi ke Pimpinan KPK Mendatang : Berintegritas dan Bukan Perwakilan Pemerintah

Ketua KPK sementara Nawawi Pomolango berharap agar pimpinan lembaga anti rasuah mendatang bisa memiliki perbedaan dengan sebelumnya.

Istana Tegaskan Koordinasi Pemerintah dengan KPK Berjalan Baik

Pihak Istana membantah pernyataan Nawawi Pomolango terkait susahnya untuk bertemu dan berkoordinasi dengan Presiden Jokowi.
Prabowo Gibran 2024 - 2029
Ruang Mula

Berita Terbaru