JAKARTA, HOLOPIS.COM – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menegaskan bahwa pemerintah sampai saat ini masih menganggap bahwa kepengurusan DPP Partai Demokrat yang sah secara hukum adalah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
“Bagi pemerintah, AD/ART itu adalah yang diserahkan tahun 2020,” kata Mahfud MD dalam video yang dibagikannya secara luas kepada jurnalis, Minggu (7/3/2021).
Di mana Kementerian Hukum dan HAM telah mengesahkan berkas dengan nomor M.HH-10.AH.11.01 Tahun 2020 tertanggal 19 Mei 2020 yang mencantumkan AD/ART dan susunan kepengurusan DPP Partai Demokrat.
Dasar hukum itulah yang dikatakan Mahfud sebagai landasan bahwa pemerintah sampai dengan saat ini hanya menganggap AHY adalah Ketua Umum DPP Partai Demokrat yang sah.
“Berdasar itu yang menjadi Ketua Umum Partai Demokrat sampai saat ini adalah AHY,” imbuhnya.
Sejauh ini, pemerintah tidak dalam kapasitas menilai apakah Kongres Luar Biasa (KLB) yang dilakukan sejumlah orang yang mengatasnamakan Partai Demokrat di kawasan Deli Serdang, Sumatera Utara sah atau tidak.
Persoalan penilaian apakah KLB tersebut sah atau tidaknya akan diuji secara terbuka nantinya ketika nantinya ada pendaftaran ke Kementerian Hukum dan HAM terhadap susunan kepengurusan organisasi yang dimaktubkan di dalam agenda tersebut.
“Akan timbul persoalan apakah AD/ART yang jadi dasar yang disebut KLB di Deli Serdang itu sah atau tidak, itu nanti akan kita nilai. Kita akan nilai secara terbuka dari logika-logika hukum, karena logika hukum itu logika masyarakat,” jelasnya.
Terakhir, Mahfud MD juga menegaskan kepada masyarakat luas bahwa pemerintah tidak memberikan perlindungan atau menyetujui terhadap acara KLB Partai Demokrat di Deli Serdang itu.
Alasan mengapa pemerintah tidak menghambat atau menghalangi kegiatan KLB karena ada koridor hukum yang tidak bisa dilanggar oleh pemerintah terhadap kegiatan masyarakat yang diatur di dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat.
Hal ini sekaligus untuk meralat statemen Mahfud MD di sebuah televisi, yakni menyebut bahwa AD-ART tahun 2005, yang benar adalah tahun 2020. Kemudian tentang sebutan UU Nomor 9 Tahun 1978 dan yang benar adalah tahun 1998.
Sikap Pemerintah pusat saat ini sama seperti di dalam situasi yang pernah terjadi pada Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di era Presiden Megawati Soekarnoputri dan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Dasar hukum yang dipakai pun adalah Undang-Undang yang sama.
“Kalau saya menyebut hak, itu kita tidak bisa melarang KLB. Pemerintah nggak melindugi KLB tapi pemerintah tidak bisa membubarkan. UU 9 Tahun 1998, dokumennya jelas,” pungkas Mahfud.
Follow channel WhatsApp Holopis.com
Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.