Pengunggah Foto Kolase Wapres Ma’ruf Amin ‘Kakek Sugiono’ Divonis 8 Bulan Penjara

JAKARTA, HOLOPIS.COM – SM (36), pengunggah foto kolase Wakil Presiden Ma’ruf Amin dengan ‘Kakek Sugiono’ divonis 8 bulan pidana. Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa, 1 tahun penjara.

“Benar, sudah diputus kasusnya, terhadap terdakwa Sulaiman Marpaung dijatuhkan pidana penjara selama 8 bulan,” kata juru bicara PN Tanjungbalai, Joshua JE Sumantri, Kamis (4/3/2021).
S didakwa melanggar Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang (UU) tentang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Sebelumnya, tuntutan jaksa 1 tahun, terdakwa kemudian menerima, hingga akhirnya putusan hukuman 8 bulan,” ujar Joshua.
Putusan itu diketuk oleh majelis hakim yang diketuai oleh Dedy Adi Saputra. Sidang vonis perkara nomor 234/Pid.Sus/2020/PN Tjb itu digelar pada Senin (22/2) di PN Tanjungbalai.
Joshua mengatakan majelis hakim menilai Sulaiman telah membuat keresahan umat Islam, di mana ujarannya menuju ke satu golongan agama menggunakan media sosial. Dia mengatakan pertimbangan itu menjadi hal yang memberatkan.
Sementara hal yang meringankan terdakwa yaitu, ia mengakui perbuatannya, menyesal, berjanji tidak akan mengulangi, belum pernah dihukum, tulang punggung keluarga, serta terdakwa masih muda, yang diharapkan bisa memperbaiki perbuatannya.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral