Buruh yang kena PHK bisa mendapatkan JKP

Berita Relasi :

HOLOPIS.COM, JAKARTA, HOLOPIS. COM- Jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) sudah disetujui oleh pemerintah. Buruh yang kena pemutusan hubungan kerja (PHK) bisa mendapatkan keringanan seperti mendapat manfaat uang tunai, akses informasi pekerja sampai pelatihan.
Aturan ini tertuang dalam PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang JKP. Dengan aturan ini diharapkan Indonesia bisa sama dengan negara lain yang memperhatikan tenaga kerja.
Koordinator Direktorat Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Sumirah mengatakan perusahaan besar dan menengah wajib mendaftarkan pekerjanya ke Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan. Selain itu, pekerja wajib terdaftar sebagai peserta program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kematian (JKM) yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Kemudian untuk usaha kecil dan mikro diikutsertakan sekurang-kurangnya dalam program JKN, JKK, JHT, dan JKM.
Menurut Sumirah, untuk peserta baru bisa mendapatkan manfaat JKP ini saat di PHK dan memiliki masa iuran paling sedikit 12 bulan dari 24 bulan. Kemudian pekerja juga wajib membayar iuran selama enam bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK.
Kemudian untuk pekerja/buruh yang belum mengikuti program jaminan sosial seperti di atas, harus mendaftar terlebih dulu. Oleh sebab itu, ia mengimbau pengusaha untuk mendaftarkan pekerja/buruh dalam program jaminan sosial sesuai dengan Perpres 109/2013. (Sel).

Icon Holopis.com
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Web Hosting Bisnis
SA
Penulis dan Editor:
Selvi Anggriani

Berita Terbaru

Jangan Lewatkan