Pengunggah Foto Kolase Wapres Ma’ruf Amin ‘Kakek Sugiono’ Divonis 8 Bulan Penjara

0 Shares

JAKARTA, HOLOPIS.COM – SM (36), pengunggah foto kolase Wakil Presiden Ma’ruf Amin dengan ‘Kakek Sugiono’ divonis 8 bulan pidana. Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa, 1 tahun penjara.

“Benar, sudah diputus kasusnya, terhadap terdakwa Sulaiman Marpaung dijatuhkan pidana penjara selama 8 bulan,” kata juru bicara PN Tanjungbalai, Joshua JE Sumantri, Kamis (4/3/2021).
S didakwa melanggar Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang (UU) tentang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Sebelumnya, tuntutan jaksa 1 tahun, terdakwa kemudian menerima, hingga akhirnya putusan hukuman 8 bulan,” ujar Joshua.
Putusan itu diketuk oleh majelis hakim yang diketuai oleh Dedy Adi Saputra. Sidang vonis perkara nomor 234/Pid.Sus/2020/PN Tjb itu digelar pada Senin (22/2) di PN Tanjungbalai.
Joshua mengatakan majelis hakim menilai Sulaiman telah membuat keresahan umat Islam, di mana ujarannya menuju ke satu golongan agama menggunakan media sosial. Dia mengatakan pertimbangan itu menjadi hal yang memberatkan.
Sementara hal yang meringankan terdakwa yaitu, ia mengakui perbuatannya, menyesal, berjanji tidak akan mengulangi, belum pernah dihukum, tulang punggung keluarga, serta terdakwa masih muda, yang diharapkan bisa memperbaiki perbuatannya.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Zikri
Zikri
Tim Redaksi :

SELURUH ISI KONTEN BUKAN TANGGUNG JAWAB REDAKSI HOLOPIS.COM

Berita Lainnya

DKI JAKARTA
☀️
00:00:00
Memuat Kalender...
MEMUAT... - ---- H
MEMUAT... 00:00
-- : -- : --

YANG BARU