JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2025 yang memberikan tunjangan khusus sebesar Rp30 juta per bulan bagi 1.100 dokter spesialis dan subspesialis yang bertugas di daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan (DTPK). Kebijakan ini menjadi bentuk nyata keberpihakan negara terhadap tenaga medis yang mengabdi di wilayah dengan akses kesehatan terbatas.
0
Shares
Apresiasi untuk Ronalds Petrus Gerson
Menyukai tulisan ini? Dukung penulis agar dapat terus menghadirkan karya dan artikel berkualitas.
Pembayaran via QRIS, GoPay, DANA, OVO, & ShopeePay.Berita sebelumnya
Berita selanjutnya


