HOLOPIS.COM, JAKARTA – Warga Jakarta yang ingin mengurus Kartu Layanan Gratis (KLG) Transjakarta tak perlu mengeluarkan uang. Transjakarta menegaskan seluruh proses pendaftaran hingga penerbitan kartu tersebut 100 persen gratis dan tidak boleh diperjualbelikan.
Penegasan ini disampaikan setelah adanya potensi praktik pihak ketiga yang menawarkan jasa pembuatan KLG dengan imbalan tertentu.
Kepala Departemen Humas dan CSR Transjakarta, Ayu Wardhani, mengatakan KLG merupakan fasilitas yang menjadi hak masyarakat penerima manfaat.
“Kartu Layanan Gratis merupakan hak masyarakat penerima manfaat yang dijamin oleh Pemprov DKI dan tidak dipungut biaya sepeser pun,” kata Kepala Departemen Humas dan CSR Transjakarta, Ayu Wardhani dalam keterangan resmi yang dikutip Holopis.com, Rabu (16/9/2026).
Ketentuan tersebut mengacu pada Pergub DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2025. Program KLG diselenggarakan Pemprov DKI Jakarta untuk masyarakat yang masuk dalam kategori penerima manfaat.
Artinya, warga yang memenuhi persyaratan tidak seharusnya diminta membayar biaya dalam proses penerbitan KLG.
Jual Beli KLG Bakal Ditindak
Transjakarta juga mengingatkan bahwa praktik pungutan maupun jual beli KLG tidak diperbolehkan.
Pemprov DKI Jakarta disebut tidak memberikan toleransi terhadap praktik tersebut.
“Adapun setiap bentuk pelanggaran dan penyalahgunaan akan ditindak tegas berupa pemblokiran (blacklist) permanen, serta akan dilanjutkan ke jalur hukum,” kata dia.
Karena itu, masyarakat diminta tidak mudah percaya dengan pihak yang menawarkan pembuatan KLG melalui jasa perantara berbayar.
Jangan Tergiur Jasa Perantara
Transjakarta mengimbau masyarakat untuk lebih teliti jika menemukan tawaran pembuatan KLG dengan biaya tertentu.
Jika ada pihak yang meminta uang untuk mengurus kartu tersebut, warga diminta tidak langsung menyerahkan uang maupun data pribadi sebelum memastikan kebenaran informasi.
Masyarakat yang menemukan dugaan pungutan liar (pungli) atau penyalahgunaan KLG dapat melaporkannya melalui kanal resmi Transjakarta.
Laporan dapat disampaikan melalui Call Center 1500-102, media sosial resmi Transjakarta, maupun langsung kepada petugas di halte terdekat.
Dengan demikian, warga yang berhak mendapatkan KLG tidak perlu menggunakan jasa pihak ketiga berbayar untuk mengurus kartu tersebut.




