Polhukam

Wacana KPU Jadi Cabang Kekuasaan Keempat Dinilai Menarik, Tapi Perlu Kajian Mendalam

Dani Yoga
Bagikan:

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Wacana menjadikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai cabang kekuasaan negara keempat kembali memicu perdebatan di kalangan akademisi dan pembuat kebijakan. Usulan tersebut dinilai menarik dari perspektif ilmu ketatanegaraan, namun dinilai belum memiliki urgensi.

Anggota DPR RI, Bambang Soesatyo, menilai gagasan tersebut perlu dikaji secara mendalam dan hati-hati. Pasalnya, berkaitan langsung dengan desain konstitusi serta keseimbangan kekuasaan negara.

Menurut dia, sistem ketatanegaraan Indonesia selama ini bertumpu pada konsep klasik Trias Politica yang membagi kekuasaan negara menjadi tiga cabang utama, yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

“Gagasan menjadkan KPU sebagai cabang kekuasaan keempat tentu menarik dari sisi akademik. Namun, kita harus bertanya terlebih dahulu apakah memang ada kebutuhan mendesak untuk mengubah desain kekuasaan negara?” kata Bamsoet, sapaan akrabnya, dalam keterangannya, dikutip pada Minggu, (15/3/2026).

Wacana ini pertama kali disampaikan oleh pakar hukum tata negara, Jimly Asshiddiqie. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu mengusulkan agar KPU ditempatkan sebagai cabang kekuasaan negara tersendiri.

Usulan Jimly itu disampaikan di hadapan anggota Komisi II DPR RI dalam sebuah forum diskusi di Jakarta, Selasa (10/3).

Menurut Bamsoet, usulan Jimly itu perlu kajian mendalam yang diperlukan karena dalam praktiknya tiga cabang kekuasaan negara yang ada saat ini masih menghadapi berbagai persoalan koordinasi dan kewenangan.

“Dalam praktiknya, tiga cabang kekuasaan yang ada saja masih menghadapi banyak persoalan,” ujar Ji.

Ia menjelaskan bahwa sejak amandemen Undang-Undang Dasar 1945 pada periode 1999–2002, sistem ketatanegaraan Indonesia mengalami perubahan besar dengan memperkuat mekanisme checks and balances antar lembaga negara.

Dalam sistem itu, kekuasaan eksekutif dijalankan oleh presiden yang dipilih langsung oleh rakyat. Sementara, kekuasaan legislatif berada pada DPR bersama MPR.

Adapun cabang yudikatif dijalankan oleh lembaga peradilan seperti Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK).

Namun, dalam praktiknya, hubungan antar lembaga tersebut masih sering memunculkan persoalan kewenangan yang saling bersinggungan.

“Jika melihat pengalaman dua dekade terakhir, kita masih menyaksikan banyak perdebatan kewenangan antara lembaga negara,” ujarnya.

Ia mencontohkan sejumlah persoalan yang kerap muncul, seperti pengujian undang-undang, sengketa kewenangan antar lembaga negara, hingga polemik hubungan antar lembaga penegak hukum.

“Kondisi tersebut menunjukkan bahwa konsolidasi tiga cabang kekuasaan yang ada masih membutuhkan penguatan,” katanya.

Pun, dia mengingatkan bahwa perubahan struktur kekuasaan negara tak bisa dilakukan secara sederhana. Sebab, implikasinya sangat luas terhadap sistem ketatanegaraan.

Jika KPU benar-benar ditempatkan sebagai cabang kekuasaan negara baru, maka akan muncul berbagai konsekuensi, mulai dari perubahan konstitusi hingga mekanisme akuntabilitas lembaga tersebut.

Selain itu, hubungan antara lembaga negara juga harus didesain ulang agar tak memunculkan konflik kewenangan baru.

Menurut dia, langkah itu secara otomatis juga akan membuka kembali perdebatan mengenai amandemen UUD 1945 yang selama ini menjadi fondasi sistem ketatanegaraan Indonesia.

“Kalau KPU menjadi cabang kekuasaan keempat, pertanyaannya kemudian sangat banyak. Apakah lembaga independen lain seperti KPK, OJK atau Bank Indonesia juga harus ditempatkan dalam cabang kekuasaan tersendiri?” tuturnya.

ARTIKEL TERKAIT