HOLOPIS.COM, JAKARTA – PT Jasa Marga (Persero) Tbk memastikan meniadakan aturan terkait e-toll atau kartu elektronik yang bakal kedaluwarsa bila berhenti terlalu lama di rest area.
Corporate Communication and Community Development Group Head Jasa Marga, Lisye Octaviana memastikan, bahwa peniadaan aturan tersebut berlaku selama periode arus mudik dan arus balik Lebaran 2024.
“Pada periode Hari Raya Idul Fitri 1445 H ini, untuk mendukung kelancaran arus mudik dan balik, Jasa Marga meniadakan pengaturan masa kedaluwarsa e-toll, sehingga tidak perlu dikhawatirkan oleh pengguna jalan,” ujar Lisye dalam keterangan resminya yang dikutip Holopis.com, Kamis (4/4).
Jika menemui kendala terkait dengan uang elektronik kedaluwarsa, terang Lisye, petugas Jasa Marga yang berjaga akan membantu transaksi pada reader gardu tol otomatis (GTO).
Dia pun memastikan proses transaksi ini tidak akan membuat saldo e-Toll terpotong melebihi tarif yang harus dibayarkan. Begitu pun dengan adanya sanksi atau denda.
“e-toll yang sama pun masih bisa digunakan untuk transaksi di jalan tol ataupun untuk transaksi lainnya,” jelasnya.
Adapun pada momen Lebaran tahun ini, Jasa Marga memprediksi puncak arus mudik jatuh pada H-4 Lebaran atau pada Sabtu (6/4), dimana sebanyak 259 ribu kendaraan diprediksi bakal melintas di empat gerbang tol utama.
Sementara untuk prediksi puncak arus balik akan jatuh pada H+5 atau Senin (15/4), dengan lalu lintas mencapai 300 ribu kendaraan di empat gerbang tol utama.

