JAKARTA – BPA (Badan Pemilihan Aset) Kejaksaan Agung kembali melakukan upaya lelang terhadap salah satu aset terpidana koruptor yang sudah dinyatakan inchract.
Dimana kali ini BPA berhasil melakukan lelang terhadap perkara Henri Surya senilai Rp 129 miliar lebih.
Kapuspenkum Dr. Harli Siregar mengatakan barang rampasan dimaksud, berupa sebidang tanah seluas 1.030 m2 dan bangunan di atasnya, terletak di Jalan M.H. Thamrin Nomor 03, Kelurahan Gambir, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, Provinsi DKJ.
“Sesuai amar putusan hasil lelang akan didistribusikan kepada para korban sebagai pemulihan kerugian korban,” kata Harli dalam keterangannya pada Selasa (15/7).
Harli kemudian menjelaskan bahwa pelaksanaannya akan berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagaimana Putusan Mahkamah Agung tersebut.
Putusan Mahkamah Agung dimaksud adalah Nomor 2113 K/PID.SUS/2023 tanggal 16 Mei 2023 dalam perkara tindak pidana perbankan dan tindak pidana pencucian uang atas nama Terpidana Henry Surya pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui surat elektronik e-Auction (open bidding) yang diakses pada alamat domain https://lelang.go.id.
Dengan keberhasilan lelang ini, maka jumlah uang dari lelang barang rampasan dan atau benda sitaan bertambah.
Terakhir, dari catatan akhir Juni 2025 terkumpul uang hasil lelang sejak Januari sampai Juni sebesar Rp 659, 988 miliar.
Dari berbagai sumber langkah untuk melelang aset Henry Surya di M. Husni Thamrin sempat terkendala pihak ketiga yang tiba-tiba muncul saat akan dieksekusi.
Sesuai SOP Lelang tidak dapat dilakukan bila kemudian ada pihak ketiga yang berkeberatan atas objek lelang dengan alasan miliki saham dan atau punya utang ke Perbankan.
BPA tidak kehilangan akal atas dan lalu menemukan solusi sehingga lelang barang rampasan negara itu dapat dilelang tanpa hambatan.

