Komisi II DPR RI telah menyetui draf Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Kepala Daerah, atau PKPU Pilkada dengan mengadopsi putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Komisi II DPR RI secara resmi menyetujui revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah Pilkada 2024, dengan mengadopsi putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyamapikan bahwa aturan yang akan menjadi dasar pelaksanaan Pilkada 2024 adalah menggunakan PKPU yang akan merujuk pada putusan MK 60 dan 70 tahun 2024.
Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia menyebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyerahkan draf ketiga Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) untuk Pilkada Serentak.
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera mengatakan bahwa dirinya sangat mengapresiasi sikap kritis yang dilakukan oleh mantan Menko Polhukam Mahfud MD, yakni terkait dengan kondisi Komisioner KPU saat ini.
Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hugua mengusulkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) untuk melegalkan money politics atau politik uang dalam PKPU.