HOLOPIS.COM, JAKARTA – Direktur Lembaga Bantuan Hukum Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (LBH PB SEMMI), Gurun Arisastra telah mengadukan Film “Imam Tanpa Makmum” besutan aktor muda, Syakir Daulay ke Lembaga Sensor Film (LSF).
“Maksud kedatangan kami ke Lembaga Sensor Film yakni adanya kekhawatiran dari kami adegan memparodikan teks proklamasi masuk ke dalam tayangan film Imam Tanpa Makmum,” kata Gurun kepada Holopis.com, Selasa (19/9).
Kemudian, Gurun mengatakan bahwa tindakannya ke Lembaga Sensor Film tersebut adalah untuk meminta agar film Imam Tanpa Makmum yang akan tayang 19 Oktober 2023 mendatang dapat dicabut izin tayangnya.
“Jika video parodi teks proklamasi sebagaimana yang telah diposting Syakir Daulay di Instagram pribadinya justru masuk dalam tayangan film Imam Tanpa Makmum, ya kami minta izin tayangnya untuk dicabut atau paling tidak untuk disensor sesuai dengan perintah UU Nomor 33 Tahun 2009 Tentang Perfilman,” ujarnya.
Lebih lanjut, Gurun mengatakan bahwa jika film tersebut telah lebih dahulu lulus sensor oleh Lembaga Sensor Film, namun masih memasukkan adegan parodi teks proklamasi. Dirinya meminta Lembaga Sensor Film untuk mengkaji ulang sensor mereka terhadap film tersebut.
“Sekalipun telah lulus sensor, kami khawatir LSF kecolongan, adegan itu dikhawatirkan ada, kami minta laporan kami tetap dikaji ulang. Karena parodi teks proklamasi tindakan onrechtmatige daad, artinya itu perbuatan melawan hukum,” tutur Gurun.
Selanjutnya, Gurun juga menilai bahwa perbuatan yang dilakukan Syakir yakni dengan memposting video teks proklamasi yang diparodikan olehnya tetap akan dilakukan tindakan hukum oleh organisasinya.
“Kalau tidak masuk adegan itu di film Imam tanpa Makmum, lalu apa motif Syakir memposting adegan memparodikan teks proklamasi? Ini tetap masalah bagi kami, ini potensi hukumnya tetap ada, ini kan kita duga bentuk promosi untuk mencari keuntungan namun melanggar hukum. Kita akan konsolidasikan pada internal organisasi untuk lakukan langkah hukum selanjutnya,” pungkasnya.
Dalam pertemuan tersebut pihak PB SEMMI diterima oleh Ketua Komisi I LSF Bapak Nasrullah dan Ketua Subkomisi Dialog Bapak Noorca. Dalam laporan itu, Pihak LSF menyatakan video postingan Syakir Daulay terkait parodi teks proklamasi dipastikan tidak tayang di film Imam tanpa Makmum. Adegan itu hanya bentuk promosi yang dilakukan Syakir di media sosialnya.
“Tidak masuk adegan itu di film Imam tanpa Makmum sebagaimana yang dilaporkan Gurun Arisastra mewakili SEMMI, itu video teks proklamasi yang di-posting Syakir di medsosnya sepertinya itu video promosi saja,” terang Ketua Komisi I LSF, Nasurllah.