HOLOPIS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Umum Partai Garuda, Teddy Gusnaidi menduga, bahwa ada pihak yang mencoba memfitnah Presiden Joko Widodo (Jokowi) karena telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) 53 Tahun 2023.

Pernyataan tersebut Teddy unggah melalui media sosial Twitter/X, menurutnya, ada pihak yang memfitnah Jokowi terkait terbitnya PP 53 Tahun 2023 tentang Menteri hingga Wali Kota yang mengikuti Pilpres 2024 tidak harus mundur dari jabatannya.

“Kelompok cengeng dan bodoh malah memfitnah, bahwa terkait PP 53 tahun 2023,” ujar Teddy dalam keterangannya, seperti dikutip Holopis.com, pada Minggu (26/11).

Selanjutnya, dirinya menerangkan, sesungguhnya pihak tersebut menganggap bahwa PP 53 tahun 2023 merupakan keinginan dari Jokowi sendiri agar Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka tidak mundur dari jabatannya.

“Seolah-olah itu keinginan Jokowi agar Prabowo dan Gibran tidak mundur dari jabatan Menteri dan Walikota,” terangnya.

Lebih lanjut, Juru Bicara Partai Garuda tersebut juga berpendapat, baginya PP tersebut memang harus diterbitkan.

“Padahal siapapun Presidennya, wajib menerbitkan PP ini,” ungkapnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi telah menerbitkan PP 53 Tahun 2023 tentang Menteri hingga Walikota yang maju di Pilpres tak harus mundur dari jabatan mereka, hal tersebut Presiden sampaikan pada 21 November lalu.