HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ketua Presidium IPW (Indonesia Police Watch) Sugeng Teguh Santoso menilai bahwa kebijakan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya yang menghentikan proses penyidikan atas kasus dugaan hoaks dan ujaran kebencian yang menyeret Aiman Witjaksono sudah tepat.

“IPW mengapresiasi langkah Polda Metro Jaya yang menghentikan penyidikan perkara dugaan pelanggaran kasus pasal 14 dan atau 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dengan terlapor juru bicara TPN Ganjar Mahfud, sdr Aiman Witjaksono atas dasar batal demi hukum,” kata Sugeng dalam keterangannya kepada Holopis.com, Kamis (28/3).

Hal ini karena menurut hematnya, kasus ini tidak memiliki urgensi untuk diproses lebih lanjut melalui langkah hukum.

“Penghentian penyidikan kasus terlapor Aiman Wikaksono adalah langkah tepat, karena sejak semula IPW mengkritisi bahwa proses hukum terkait pernyataan terlapor Aiman Wijaksono yang menuduh institusi Polri tidak netral dalam perhelatan Pemilu 2024,” ujarnya.

Apalagi sejak awal, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menurut pemahamannya, sudah sangat terbuka untuk menerima kritik dari masyarakat. Di samping sebagai institusi, Polri sudah berulang kali menegaskan sangat netral dalam persoalan kontestasi politik elektoral itu.

“Kapolri telah menegaskan Polri tidak anti kritik dan juga pernyataan Aiman Wijaksono adalah kebebasan menyatakan pikiran diruang publik yang dijamin UU dalam negara demokrasi,” tukasnya.

Oleh sebab itu, Sugeng pun menilai dengan SP3 yang dikeluarkan oleh Polda Metro Jaya atas kasus yang telah dijeratkan kepada jurnalis iNews TV tersebut bisa memberikan dampak positif kepada institusi Kepolisian.

“Penghentian kasus oleh Polda metro jaya akan menepis anggapan Polri tidak netral serta akan menambah citra positif Polri,” pungkasnya.