Polhukam

Segera Penyidikan, KPK Bidik Agen Travel dan Penyelenggara Negara di Korupsi Jual Beli Kuota Haji

Rangga Tranggana
Bagikan:

JAKARTA – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menduga terjadi penyimpangan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2025. Diduga salah satu penyimpangan itu terkait penambahan kuota sebanyak 20 ribu jemaah.

Saat ini pengusutan dugaan rasuah itu masih ditahap penyelidikan. Namun, KPK memberi sinyal pengusutan dugaan rasuah tersebut akan ditingkatkan ke tahap penyidikan dalam waktu dekat ini.

“Itu sebetulnya kan kuota ini, diminta oleh dikomunikasikan oleh presiden pada saat itu kepada Pemerintah Arab Saudi dalam rangka mengurangi antrian, yang kalau tidak salah sudah sampai 25 tahun ya. Jadi antrian, jadi kalau mau naik haji rekan-rekan daftar hari ini, nanti 25 tahun yang akan datang, bisa berangkatnya. Nah ini untuk memperpendek, memangkas itu, berarti kan kuota nya harus diperbesar, yang berangkatnya harus lebih banyak. Nah di sana diberikanlah, kalau tidak salah 20 ribu ya, 20 ribu, 20 ribu,” ungkap kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, seperti dikutip Holopis.com, Kamis (24/7).

“Nah ini seharusnya digunakan untuk itu, itu yang sedang kita tangani,” ungkap Asep menambahkan.

Sedianya kuota haji Indonesia sebanyak 20.000 itu dibagi untuk jemaah haji reguler sebanyak 18.400 setara dengan 92% dan kuota haji khusus sebanyak 1.600 setara dengan 8%. Namun dalam pelaksannya, diduga terjadi penyelewengan terkait tambahan kuota haji tersebut.

“Jadi begini, ada aturannya bahwa untuk kuotanya itu, 8 sama 92 (persen), kalau tidak salah, mohon dikoreksi saya, 8 persen untuk haji khusus dan 92 untuk reguler. Tetapi kemudian ternyata dibagi 2, 50-50, seperti itu. Yang seharusnya pembagiannya itu (92% untuk haji reguler dan 8% untuk kuota haji khusus),” ucap Asep.

Diduga penyelewengan kouta itu mengarah pada praktik jual beli kuota haji, termasuk haji khusus. Diduga modus jual beli melalui pihak perantara dalam hal ini adalah pihak swasta selaku biro atau Agen Travel Haji Plus.

“Iya itu, yang pembagiannya itu, seharusnya tidak dibagi 50-50, ini dibagi 50-50, jadi ada keuntungan yang diambil dari dia ke yang khusus ini,” ungkap Asep.

Sayangnya saat ini Asep belum mau membeberkan pihak yang diuntungkan dari dugaan praktik jual beli kuota haji ini. Yang jelas, dugaan praktik rasuah ini melibatkan pihak swasta selaku Agen Travel Haji dan penyelenggara negara dalam hal ini merujuk pada Kementerian Agama atau Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU).

“Iya itu, tadi kan kitaa sudah panggil travel agen, makanya kita sedang menelusuri dari hilir, kita sudah tahu ada pembagian, tetapi proses di hilirnya seperti apa, artinya di hilir berapa dia terima, artinya terima kuotanya dulu, berapa harganya ke masyarakat, kita tentunya lihat selisihnya berapa nanti. Lihat selisihnya berapa nanti,” kata Asep.

Selain dugaan perbuatan rasuah jual beli kouta haji ini, KPK juga mendalami dugaan aliran dana hasil dari kongkalikong tersebut. Apalagi kabar beredar kouta haji itu diperjualbelikan dengan harga fantasis. KPK juga mendalami dugaan setoran terkait jual beli kouta haji dari Agen Travel Haji ke penyelenggara negara.

“Itu yang sedang kita selusuri. Itu yang sedang kita telusuri,” tegas Asep.

Asep menyebut sejumlah pihak telah dimintai keterangan dalam proses penyelidikan ini. Khalid Basalamah yang merupakan pendakwah sekaligus pemilik Uhud Tour, salah satunya.

Dikatakan Asep pemeriksaan atau permintaan keterangan sejumlah pihak dilakukan berjenjang dalam pengususutan ini. Sebab itu, dipastikan Asep, pihak juga akan memanggil dan memeriksa mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut.

“Segera, setelah kita ada informasi terkait dengan yang bersangkutan. Artinya, informasi keterangan dari yang secara berjenjang, dari penyelenggara, dalam hal ini travel, kemudian penyelenggara haji di Kementerian Agama, dan lain-lain, setelah sampai kepada pucuk pimpinan, nanti kita akan panggil tentunya,” tandas Asep.

Tags: Haji KPK

ARTIKEL TERKAIT