Di sisi lain, regulasi tersebut diarahkan untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan usaha. Dengan begitu, kebijakan ketenagakerjaan diharapkan ikut mendukung pertumbuhan ekonomi serta daya saing nasional.
Dengan disetujuinya pembahasan tingkat I, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan kini masuk ke tahap berikutnya sebelum nantinya diputuskan dalam rapat paripurna DPR RI.



