Propam Polresta Yogyakarta kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota kepolisian.
Dalam prosesnya, Propam memeriksa tiga personel dan meminta keterangan dari manajemen Bolosego serta sejumlah saksi. Hasil gelar perkara akhirnya menyatakan dua personel tidak terbukti melakukan pelanggaran SOP, sementara Aipda S ditetapkan sebagai terduga pelanggar.
Sejumlah pemberitaan menyebut dugaan pungli tersebut berkaitan dengan permintaan jatah makan kepada pihak Bolosego. Ada pula laporan mengenai dugaan permintaan biaya hingga Rp1 juta dalam rangkaian persoalan yang dialami pengusaha food truck tersebut. Namun, proses disiplin terhadap Aipda S masih berjalan dan penetapan sebagai terduga pelanggar belum merupakan putusan akhir mengenai seluruh aspek perkara.
Untuk saat ini, Aipda S menjalani penempatan khusus sembari mengikuti proses pemeriksaan pendahuluan. Perkara selanjutnya akan diselesaikan melalui mekanisme sidang disiplin sesuai ketentuan internal kepolisian.
Sementara dua personel lainnya tidak ditetapkan sebagai terduga pelanggar setelah Propam menyatakan tidak menemukan pelanggaran SOP berdasarkan keterangan pihak Bolosego dan saksi-saksi yang diperiksa.




