Ekobiz

Presiden Prabowo Cari Bos Baru BI! Begini Tahapan Setelah Perry Warjiyo Mundur

Gesha Yuliani Nattasya
Bagikan:

Selain wajib berstatus sebagai warga negara Indonesia, calon juga harus memiliki integritas, akhlak dan moral yang tinggi, memiliki keahlian serta pengalaman di bidang ekonomi, keuangan, perbankan, atau hukum, serta bukan pengurus maupun anggota partai politik pada saat pencalonan.

Setelah menentukan kandidat yang memenuhi syarat, Presiden berwenang mengusulkan paling banyak tiga nama calon Gubernur Bank Indonesia kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mengikuti uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test.

Dalam proses tersebut, DPR memiliki waktu paling lama satu bulan sejak menerima usulan Presiden untuk memberikan persetujuan atau penolakan terhadap calon yang diajukan.

Mekanisme ini menjadi bagian dari sistem pengawasan antara eksekutif dan legislatif guna menjaga independensi Bank Indonesia sebagai bank sentral.

Apabila calon yang diajukan Presiden tidak memperoleh persetujuan DPR, Presiden diwajibkan mengajukan nama baru.

Jika pada pengajuan kedua calon tersebut kembali ditolak, Undang-Undang memberikan ruang bagi Presiden untuk mengangkat kembali pejabat sebelumnya pada jabatan yang sama atau mengangkat Deputi Gubernur Senior maupun Deputi Gubernur ke jenjang yang lebih tinggi dengan persetujuan DPR.

Setelah memperoleh persetujuan DPR, Presiden akan menerbitkan Keputusan Presiden sebagai dasar hukum pengangkatan Gubernur Bank Indonesia yang baru.

Sebelum resmi menjalankan tugas, gubernur terpilih wajib mengucapkan sumpah atau janji jabatan di hadapan Ketua Mahkamah Agung sesuai ketentuan yang berlaku.

Di tengah proses pergantian kepemimpinan tersebut, Bank Indonesia memastikan seluruh agenda strategis tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Pelaksana tugas Gubernur BI, Destry Damayanti, sebelumnya menegaskan sistem kerja Bank Indonesia tidak bergantung pada satu individu karena kepemimpinan dijalankan secara kolektif oleh Dewan Gubernur.

Dengan demikian, berbagai kebijakan penting seperti pengendalian inflasi, menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, penguatan sistem pembayaran, hingga stabilitas sektor keuangan tetap akan dilaksanakan sesuai mandat Undang-Undang Bank Indonesia.

Pemerintah pun memastikan proses pemilihan gubernur baru akan berlangsung sesuai prosedur sehingga kepercayaan pasar dan kredibilitas bank sentral tetap terjaga selama masa transisi kepemimpinan.

ARTIKEL TERKAIT