Polhukam

Pengusaha Tembakau Jatim Martinus Suparman Berikan Rp 30 Juta ke ASN Bea Cukai

Rangga Tranggana
Bagikan:

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pengusaha tembakau dari Jawa Timur, Martinus Suparman tak membantah pernah memberikan uang kepada ASN pada Bea Cukai, Salisa Asmoaji alias Ajos. Pemberian uang Direktur PT Djati Perkasa Global Industri itu diklaim atas permintaan bantuan.

Ihwal pemberian uang itu terungkap saat Martinus bersaksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan gratifikasi dengan terdakwa Budiman Bayu Prasojo selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Bea Cukai. Persidangan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 2 September 2026.

Dalam persidangan, Ketua majelis hakim Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori sempat mendalami alasan Martinus memberikan uang. Martinus mengklaim memberikan uang lantaran mengenal Ajos dan atas dasar adanya permintaan bantuan.

“Maksudnya apa gitu Saudara memberikan sesuatu itu?” tanya hakim Brelly, seperti dikutip Holopis.com.

“Di satu sisi karena saya kenal dengan Ajos, lalu Ajos ada permintaan bantuan seperti itu maka saya berikan,” jawab Martinus.

“Karena ada permintaan bantuan, begitu?” cecar hakim Brelly.

“Betul, betul Yang Mulia,” jawab Martinus.

Sebelum itu, Jaksa Penuntut Umum KPK mendalami pemberian uang Martinus kepada Ajos. Martinus mengaku menyerahkan uang dengan total sebesar Rp 30 juta kepada Ajos, dalam dua kali penyerahan secara tunai.

Awalnya, Martinus mengaku permintaan uang itu disampaikan Ajos melalui telepon. Martinus mengatakan Ajos meminta bantuan dana untuk ‘kawan-kawan’.

“Semacam kayak, ‘Mas, bisa bantu untuk kawan-kawan kah?’,” kata Martinus.

Menindaklanjuti permintaan itu, Martinus kemudian menyerahkan uang sebesar Rp 15 juta dalam apmplop putih. Uang diserahkan di Jakarta.

“Saya berikan pertama itu Rp 15 (juta),” ujar Martinus.

Ajos, kata Martinus, kembali menghubunginya dan meminta bantuan dana. Untuk permintaan kedua itu, Martinus menyerahkan uang Rp 15 juta ke Ajos.

Tags: Bea Cukai KPK

ARTIKEL TERKAIT